Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dispendukcapil Jember Punya IKD , Begini Cara Membuatnya di Handphone Android

Posted on Januari 3, 2025Januari 8, 2025 by Red

JEMBER ,Publiknusantara.com – Dispendukcapil Jember terus menyampaikan kepada masyarakat pengguna smartphone untuk memiliki
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital.

IKD sendiri adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang ada dalam sebuah aplikasi di smartphone android.

BACA JUGA : laksanakan-uji-coba-makan-bergizi-gratis-di-sdn-kamal-3-jember-camat-berharap-begini/

Cara pembuatan KTP dapat diakses melalui smartphone , akan tetapi berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur untuk pembuatan IKD atau KTP digital di smartphone anda?

“Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ;

BACA JUGA : di-penghujung-2024-ppni-jember-laksanakan-khitan-massal-kolaborasi-dengan-pac-muslimat-nu/

Ponsel dengan akses internet stabil
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Dilansir dari laman dispendukcapil.go.id Jember adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
Pada halaman awal, klik “Daftar”
Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

BACA JUGA : tentang-pilkada-jember-begini-pandangan-politik-ketua-knpi/

Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

Kemudian Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

Akan tetapi jangan lupa pastikan anda tidak memakai kacamata dan masker
Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kecamatan yang mewakili.

Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

BACA JUGA : lima-komisionernya-diadukan-ke-bawaslu-bawaslu-jember-sarankan-ke-dkpp/

Berikut beberapa ketentuan yang di sampaikan Isnaini Dwi Susanti Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember

Pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:

  1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
  2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
  3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
  4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme