Dispendukcapil Jember Punya IKD , Begini Cara Membuatnya di Handphone Android
JEMBER ,Publiknusantara.com – Dispendukcapil Jember terus menyampaikan kepada masyarakat pengguna smartphone untuk memiliki
Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital.
IKD sendiri adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang ada dalam sebuah aplikasi di smartphone android.
BACA JUGA : laksanakan-uji-coba-makan-bergizi-gratis-di-sdn-kamal-3-jember-camat-berharap-begini/
Cara pembuatan KTP dapat diakses melalui smartphone , akan tetapi berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur untuk pembuatan IKD atau KTP digital di smartphone anda?
“Syarat dan cara membuat KTP digital
Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut ;
BACA JUGA : di-penghujung-2024-ppni-jember-laksanakan-khitan-massal-kolaborasi-dengan-pac-muslimat-nu/
Ponsel dengan akses internet stabil
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor ponsel dan alamat email aktif.
Dilansir dari laman dispendukcapil.go.id Jember adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:
Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda
Pada halaman awal, klik “Daftar”
Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”
BACA JUGA : tentang-pilkada-jember-begini-pandangan-politik-ketua-knpi/
Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”
Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”
Kemudian Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Akan tetapi jangan lupa pastikan anda tidak memakai kacamata dan masker
Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kecamatan yang mewakili.
Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”
Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”
Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”
Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.
BACA JUGA : lima-komisionernya-diadukan-ke-bawaslu-bawaslu-jember-sarankan-ke-dkpp/
Berikut beberapa ketentuan yang di sampaikan Isnaini Dwi Susanti Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Jember
Pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:
- Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
- Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
- KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.
- KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.(**)