Diputus 4 Bulan Kurungan ,Kades Klatakan 18 Hari Lagi Bebas

Jember,PN – Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, Jember sudah berakhir , hal itu dinyatakan tim Kuasa Hukumnya Kades Klatakan Moh. Husni Thamrin, SH., MH dan Budi Hariyanto.

“Kades Klatakan Ali Wafa sore ini oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto sudah diputus 4 bulan kurungan dengan dikurangi masa tahanan yang telah jalani ,”tulis Thamrin kepada awak media ,Senen 09/01/2023.

Di ketahui terdakwa Kades Ali Wafa yang ditahan sejak tgl 28 September 2022 lalu.

“Artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023,”terang tim Kuasa Hukumnya Ali Wafa dalam tulisnya.

Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan putusannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding.

“Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan berikut dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti,”ungkap Thamrin.

Thamrin menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian , namun tidak terbukti.

“Sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dinyatakan tidak terbukti. “padahal pasal itulah yang dijadikan acuan untuk pemberhentian sementara,”terang Moh. Husni Thamrin, Budi Hariyanto kuasa hukum terdakwa.

Laporan : Mujianto.

Tinggalkan Balasan