Dinilai Merugikan Hak Konstitusional, Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah,PN Jember Pastikan Jadwal Sidang
JEMBER , publiknusantara.com Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (22/10/2024) sudah memastikan segera menggelar sidang perdana gugatan penggugat Moh. Husni Thamrin melawan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Propinsi Jawa Timur dan Jember. Dari informasi yang diterima sejumlah media, PN Jember akan digelar hari Rabu (6/11) yang akan datang.
Saat dimintai konfirmasi, Thamrin kepada media ini mengaku sudah menerima jadwal sidang dari aplikasi e_court Mahmakah Agung, “saya sudah membaca di aplikasi electronic court MA tadi siang”, ujarnya. Saya memastikan akan datang sesuai jadwal, “harapannya Bawaslu RI taat hukum juga hadir, demikian pula Bawaslu Jatim dan Bawaslu Jember”, tambahnya.
Seperti diberitakan, pria yang dikenal sebagai advokat di Jember, Jum’at (18/10) mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jember dengan register nomor 127/Pdt.G/2024/PN Jmr. Diketahui Bawaslu RI ditarik sebagai tergugat 1, Bawaslu Propinsi Jawa Timur tergugat 2 dan Bawaslu Jember tergugat 3.
BACA JUGA : merasa-dikerjai-bawaslu-jember-bawaslu-ri-digugat-2-rupiah-di-pn-jember/
Gugatan dilayangkan Thamrin, usai dirinya urung diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai relawan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. “saya merasa jadi korban Bawaslu Jember”, “dipanggil untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan nomor 02 Gus Fawaid-Djoko Susanto”, ungkapnya.
“saya datang lebih awal, sampai satu jam menunggu ternyata tidak ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, tidak ada satupun komisioner Bawaslu ada ditempat”, “lalu saya tinggal pulang”, tambahnya. Besoknya, Minggu (13/10) Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, “saksi belum pernah diperiksa, lalu disimpulkan tidak terbukti”, tegasnya.
Bawaslu dituntut membayar kerugian imateriil sebesar RP. 2 karena dinilai merugikan hak konstitusional dan melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Thamrin menarik Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim sebagai tergugat karena secara organisasi sebagai pengawasl dan atasan langsung Bawaslu Jember. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
BACA JUGA : anggaran-dbhcht-2023-di-duga-jadi-bancakan-korupsi-pejabat-dinas-tanaman-pangan-jember/
Perkara itu berawal usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu dipakai pihak swasta relawan paslon petahana dan diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.
Kalau terbukti, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)