Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dinilai Janggal KPU Lebak Di Demo

Posted on Februari 16, 2023Februari 16, 2023 by Red

Lebak,PN – Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) di antaranya LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/2/2023).

KRL menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak di duga banyak terjadi kejanggalan dalam rekrutmen PPS.

Oleh sebab itu KRL mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya.

Bahkan KRL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panita PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.

Ahmad Yani dalam aksinya menegaskan aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait rekrutmen anggota PPS di 345 Desa dan Kelurahan di KPU Lebak.ia juga mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.

” Disini kita menemukan banyak kejanggalan dilapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara PPK ini baru saja dilantik. Orang orang baru semua di PPK . Jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek, Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS,” tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar dalam oratornya.

Lanjut Yani anggota PPS yang lolos itu kebanyakan dari PNS, P3K, Prades dan Pendamping Desa.

” Tentu kita sangat menyayangkan persoalan itu. Padahal banyak orang orang yang masih nganggur yang memiliki potensi untuk menjadi anggota PPS, kasih dong kesempatan kepada mereka yang ganggur,” kata Yani

Yani juga menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam prekrutan PPS.

” Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. Seharusnya KPU memperhatikan orang orang yang nganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak diloloskan , loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dipekerjakan lagi, penggangguran semakin tinggi dong ,”keluh Yani.

Sementara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perades bahkan juga PNS. ” Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang undang yang mengatur, ini jelas berbenturan,” ungkap Toni.

Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian. ” Artinya disini jangan sampai berbenturan aturan.

Seperti Perades, kan ada undang undang Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan. Kemudian, TPP keputusan Mentri Desa Nomor 40 tahun 2005 yang mengatur bahwa tidak boleh rangkap jabatan,”terangnya.

Toni mengancam jika tuntutannya tidak di penuhi KRL akan menggelar aksi kedua dengan massa yang lebih banyak. Selain itu, KRL juga akan melaporkan KPU Lebak ke DKPP juga akan melakukan PTUN.

” Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN kan,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.

” Disitu jelas, di dalam keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, memang betul KPU boleh menugaskan PPK untuk melakukan wawancara, tapi lihat formulirnya siapa yang tanda tangan. Tadi disampaikan bahwa PPK boleh melakukan wawancara dan melakukan penilaian, tapi yang merekrut atau menetapkan itu kan KPU, ini kan aneh, ini yang janggal dan menjadi pertanyaan besar kami. Bagaimana KPU bisa tahu anggota PPS yang di loloskan itu nilainya baik, sementara bukan KPU yang mewawancarai dan melakukan penilaian,” tandas Marpausi.

Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang di wakili oleh LSM yang tergabung di KRL.

” Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534, disitu dijelaskan bahwa ada kelausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS,” kata Nikmatullah.

” Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU,” lanjutnya.

Ditanya terkait pernyataan KRL dalam aksi bahwa ada titipan, Nikmatullah mengaku tidak mengetahuinya.

” Kalau itu saya gak tahu dan gak paham,” katanya.

Ditanya kembali adakah sejauh ini pelanggaran-pelanggaran terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU. Kata Nikmatullah, sejauh ini belum ada laporan.

” Sejauh ini belum ada laporan, dan kita bekerja sesuai tahapannya. Jadi sudah ada waktu yang ditetapkan, jadi bukan cepat atau lambatnya tapi ada tahapan dan waktu yang sudah disediakan, seperti itu,” kata Ketua KPU Lebak Nikmatullah.

Laporan : Team PN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme