Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Dinilai Dapat Merusak Kawasan Taman Nasional, Lelang Alun-alun Jember dan Peningkatan Jalan Tahun 2024 di Somasi

Posted on April 17, 2024April 17, 2024 by Red

JEMBER, PN – Setelah melantik 11 pejabat pengadaan barang/jasa oleh bupati Jember, Hendy Siswanto dan lelang pengadaan barang/jasa oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jember disoal, karena melanggar peraturan-perundangan.

Kini, Kamis (18/4/2024) giliran Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Jember yang mendapat peringatan keras (somasi) dari advokat Moh. Husni Thamrin.

Dalam somasinya, Thamrin menyebutkan, hari Rabu, 17 April 2024 telah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00 dan batas akhir pendaftaran pada tanggal 22 April 2024, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dengan batas akhir pendaftaran tanggal 25 April 2024 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 dengan batas akhir tanggal 25 April 2024.

“Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Angka (18) “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”.

Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Ditambahkan, dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pasal 3 disebutkan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Thamrin, didapatkan bahwa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Jember (Pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan) masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, sehingga tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B. Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi, “sehingga tidak berwenang melakukan lelang”, tegasnya.

Tidak hanya menyoal lelang alun-alun Jember, advokat Thamrin juga menyoal Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit, “pembangunan itu melanggar Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: 277/Kpts-VI/Um/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang menetapkan Kawasan Meru Betiri seluas 58.000 hektar, termasuk didalamnya pembangunan jalan Andongrejo-Bandealit sebagai Taman Nasional dan pengelolaannya dibawah Balai Taman Nasional Meru Betiri”, “dikawasan TNMB tidak boleh ada aktifitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional”, tambahnya.

Thamrin dalam somasinya menyebutkan agar Kepala Bagian UKPBJ kabupaten Jember menghentikan proses lelang pengadaan barang/jasa sampai terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat ini dibuat.

Sekiranya tidak mengindahkan somasi ini, Thamrin mengancam akan melakukan gugatan secara perdata dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara pidana.

Laporan : Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme