Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Dukung Desa Untuk Majukan BUMdes

Loading

Baturaja – PN, Menanggapi disahkannya Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam acara pembukaan karya kreatif indonesia seri 3 yang disahkan pada Jumat Kemarin 20-11-2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si bersama Kasi Usaha Ekonomi Desa Emi ketika di konfirmasi di ruang kerjanya. Rabu ( 25-11-2020 ) Memberikan penjelasan terkait ditetapkannya BUMdes sebagai badan hukum.

Penetapan BUMdes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari Lembaga itu menjadi lebih besar lagi. Dengan begitu desa akan lebih mudah mendirikan usaha yang memiliki dasar hukum.
” Sebutnya

Advertisments

banner

Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten OKU terus memberikan bimbingan dan arahan kepada desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah OKU. untuk menjalankan BUMdes dengan efektif dan inovatif agar dapat mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan dari setiap desa.
” Tungkas Firdaus

Masih lanjut Ahmad Firdaus dan yang didampingi Emi Kasi Usah Ekonomi Desa Menjelaskan bahwa masih ada beberapa desa yang masih belum memaksimalkan BUMdes dengan efektif. Atas hal tersebut Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk terus memaksimalkan BUMdes dengan baik dan efektif demi mendorong kemandirian dan peningkatan ekonomi di desa.
” Jelasnya

Sebagai informasi penetapan BUMdes sebagai badan hukum tertera dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi BUMdes yang disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa guna mengelola usaha, aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Tutupnya

Lapaoran : Mukhlasin

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *