SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Dinas Lingkungan Hidup Lotim Keluarkan Peringantan Terkait Pembuangan Sampah Dikokok Belimbing Oleh Desa Anjani

LOMBOK TIMUR ,PN – Dinas Lingkungan Hidup Lotim Keluarkan Peringatan Kepada Desa Anjani, Terkait Pembuangan Sampah Dikokok Belimbing, hal ini diungkapkan syahalam Kasi Sampah dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, Ketika disambagi Awak media portal ini diruang kerjanya, minggu ( 25/07/21)

Syahalam Kasi Sampah dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur, membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan kepada masyarakat desa anjani, agar tidak membuang sampah di kokok belimbing lagi. Dan mengarahkan untuk membuang sampahnya di TPA Ijo balit, Namun peringantan tersebut tidak direspon dengan baik dan tidak dilaksankan, oleh masyarkat sekitar.

” Dinas lingkungan Hidup sudah memberikan teguran kepada desa anjani baik secara lisan, untuk membuang sampah di TPA ijo balit ” Katanya

Mawan syahalam, juga menjelaskan, bahwa kepala desa Anjani berjanji akan menghetikan aktifitas pembangunan sampah di kokok belimbing, dan akan membuatkan pagar. Namun sampai hari ini, belum terlaksana

” Aktifitas pembuangan sampah tersebut oleh desa anjani sejak 2014. Dan pihak desa tidak pernah meminta izin ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur. Bahkan pihak desa membuang sampah begitu saja secara sepontan tanpa ada izin” Jelasnya

Selain itu, pihak dinas lingkungan hidup juga sudah berkali kali menanyakan hal tersebut kapan untuk menghentikan aktifitas pembuangan sampah tersebut. Namun Sampai hari ini tidak ada renspon.

Mawan syahalam juga mengugkapkan bahwa, sesuai Perda Pasal 36 dimana
Setiap orang dilarang memasukkan sampah ke dalam wilayah Daerah,
Mengimpor sampah, Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun,
Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan. Dan Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, juga Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir dan/ atau
Serta Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

” Apabila pihak desa anjani tidak segera merespon peringangatan dari dinas lingkingan hidup lombok timur, maka Pihak dinas lingkungan hidup akan memberikan peringatan secara tertulis. Bahkan akan memberikan sangksi tegas Sesuai Perda Lombok Timur Pasal 44 ayat 1 dimana setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 35, pidana dengan kurungan paling Lama 3 Bulan dan / atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,” Ucapnya

Laporan: Hd Khad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *