Diel , Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
Jember,PN – Usai Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai 12 Oktober 2022 , kantor Imigrasi melaksanakan kebijakan sesuai penetapan Ditjen Imigrasi.
Menurut Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Rizki Putra menyampaikan,
“Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember telah menerapkan kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 , tapi itu semua sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ” tuturnya.
Kebijakan Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut senang masyarakat. Salah satunya terlihat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember .
Evelyne Salah satu pemohon paspor, mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun per Rabu , 12/10/2022 ) kemarin.
” Tidak perlu repot lagi perpanjang tiap lima tahun ” ungkapnya.
Selanjutnya Riski menjelaskan, ” untuk biaya belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti,” jelasnya .
Laporan : Mujianto.