Didugga Tak Memenuhi Syarat Perbub No 8 Tahun 2021. Zainuli Balon BPD Desa Talang Benuang Angkat Bicara
Bengkulu, – PN – Zanuli calon badan permusayawaratan desa (BPD) kadus.2, Desa Talang benuang kec air periukan kab Seluma menolak keputusan panitia yang menguntungkan calon sepihak. Jam’at ( 28/05/21 )
Pemilihan tersebut kami anggap belum memenuhi syarat perbub no 8 tahun 2021 tentang keterwakilan pemilih calon BPD.
“Kami membantah cara panitia yang telah menetapkan pemenang calon BPD tersebut, masalah nya yang di undang untuk keterwakilan orang dekat yang menang waktu pimilihan langsung yang dulu la. Ucap Zanuli.
Sedangkan undangan yang kami terima pada hari itu undangan sosialisasi perbub no 8 tahun 2021, sementara Panitia pada hari itu langsung adakan musyawarah penentuan anggota BPD.
“Undangan nya sosialisasi perbub no 8 2021, terus kapan panitia bentuk keterwakilan” tuturnya dengan nada kecewa.
masalah kalah dan menang dalam suatu pemilihan sudah hal biasa dan harus legowo menerimanya tapi panitia harus terapkan aturan yang ada.
ketua panitia pelaksanaan pemilihan BPD hamidan menjelaskan kepada awak media publik Nusantara saat di konfirmasi di rumahnya.
“Kalau masalah keterwakilan sudah jelas ada sesuai dengan perbub, waktu mereka datang tidak langsung musyawarah, kami sosialisasi kan dulu masalah tersebut perkadus “ucapnya
33 calon Yang mengikuti kompetisi tersebut kami undang masalah datang atau tidak itu urusan mereka, pada saat itu semua mensepakati hasil tersebut dan menanda tangani semua berita acara tak satu pun yang menyangga hal tersebut.
“Pada intinya aq menyampaikan musyawarah tersebut untuk sepakat mengusung hasil pemenang pada pemilihan pada tahun 2020 lalu itu pun kalau sepakat, bahkan mereka pun setuju dan bertanda tangan dalam hal tersebut.tutur hamidan
Tambnya hamidan, Kalau mereka menyangga kesepakatan kenapa tidak kemaren, sebelum berita acara kami sampaikan ke kades, kami panitia hanya menjalankan perintah,kalau kami salah berarti yang memerinta kami juga salah.
Laporan : Hartoyo