Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Diduga Palsukan Surat Penyidik Polres, BPOM Diadukan Ke Polres Jember

Posted on Mei 22, 2025Mei 22, 2025 by Red

Jember,PN – Setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jember, EDW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melanggar Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (22/5/2025) melalui kuasa hukumnya Moh. Husni Thamrin dan Kurniawan Nurahmansyah mengadukan kepala Balai dan penyidik Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jember ke Kepolisian Resort Jember.

 
Dalam pengaduannya, Thamrin menyebutkan kepala dan penyidik BPOM di Jember diduga memalsukan surat Kapolres Jember sebelum memulai penyidikan terhadap kliennya, “kabarnya tanggal 16 Desember 2024 BPOM Jember mengirim surat Nomor: R-PD.03.03.20B.12.24.1049.SPDP Perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jember melalui Kepala Kepolisian Resort Jember u.p Kepala Satuan Reserse Kriminal.

BACA JUGA : praperadilan-ditolak-kapolres-jember-tidak-dilibatkankuasa-hukum-pemohon-akan-mengadu-ke-komisi-yudisial-dan-ma/

“Surat itu bertentangan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang di dalam “konsiderans”nya tidak mencantumkan ada “Surat Perintah Penyidikan” sebagai “dasar penyidikan”, terangnya.

 
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 21 ayat (1) menyebutkan “Dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

 
Dijelaskan, akibat dari terbitnya SPDP Nomor: R-PD.03.03.20B.12.24.1049.SPDP tanggal 16 Desember 2024 mengakibatkan ditetapkan sebagai Tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 
Tak terima ditersangkakan, Thamrin kemudian mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember terhadap BPOM dan Kapolres Jember sebagai termohon praperadilan dengan register perkara Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN Jmr;

Yang mengejutkan, dalam jawaban tanggal 5 Mei 2025, Kapolres Jember mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani BPOM. “, “fakta hukumnya tidak pernah ada surat resmi dari Termohon 1 kepada Termohon 2 terkait permintaan bantuan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Termohon 1”, terang Thamrin yang mengutip jawaban Kapolres Jember dalam dupliknya.

Pernyataan senada diungkap Karuniawan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pasal 21 ayat (1) disebutkan “dalam hal dimulainya penyidikan, PPNS wajib terlebih dahulu memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kecuali undang-undang menentukan lain”. Ayat (3) “SPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diteliti kelengkapannya, diteruskan oleh Penyidik Polri kepada Penuntut Umum dengan surat pengantar dari Penyidik Polri”.

SPDP yang dibuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), termasuk penyidik BPOM wajib ada surat pengantar dari penyidik Polri, “kalau ternyata Kapolres Jember mengaku tidak pernah dimintai bantuan penyidikan dan tidak pernah dilibatkan”, “diduga SPDP yang dibuat BPOM ada pengatar dari penyidik Polri yang palsu atau dipalsukan. Kalau benar ada surat palsu, itu sudah pidana yang diancam dengan pasal 263 KUHPidana”, tegasnya. ( MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme