Diduga Menghalangi Tugas Wartawan, AWMB Akan Demo di Kantor BPKAD Mura.

Loading

Musi Rawas — PN, terkait dugaan oknum pegawai BPKAD Kabupaten Musi Rawas (Mura) diduga menghalangi tugas wartawan dari media online Radarmetro.net. Beberapa wartawan mengecamkan kejadian tersebut, atas kesepakatan bersama beberapa wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Mura Bersatu (AWMB) berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPKAD Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan.

Adapun aksi tersebut mendesak Kepala BPKAD Mura meminta maaf secara terbuka kepada wartawan atas kelakuan pegawainya, dan mendesak APH usut tuntas atas dugaan pelanggaran UU Pers.

Advertisments

banner

Kronologis mulanya saat Bambang yang merupakan wartawan Radar Metro menyambangi kantor BPKAD untuk menanyakan terkait pencairan dana rehab kantor BPKAD yang saat itu di tangani MD, dimana ada anggaran sekitar Rp 50 juta yang tidak jelas prosedurnya.


Dalam video yang beredar di sosial media jelas bahwa seorang oknum pegawai BPKAD memakai seragam baju putih celana hitam tersebut mendorong, dan mengejar wartawan sambil terus berkata hingga keluar kantor. Bambang sendiri bingung apa titik permasalahannya sehingga oknum pegawai tersebut emosi tak karuan, padahal menurut bambang dia datang secara baik-baik bertujuan ingin konfirmasi sebagaimana tugasnya sebagai wartawan.

Hanapi salah satu Wartawan yang tergabung di AWMB mengatakan” benar kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BPKAD Kabupaten Musi terkait rekan kami wartawan dari media Radarmetro.net diduga dilecehkan oleh oknum pegawai BPKAD, Surat pemberitahuan aksi sudah kami sampaikan kepada POLRES Kabupaten Musi Rawas dan sudah ditembuskan kepada Bupati dan Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas, aksi tersebut Insya Allah akan dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020. Ujar hanapi (2/8/2020)

Lanjut Hanapi wartawan dilindungi oleh Undang-undang, Pasal 4 No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan”.

Aliansi sangat menyesalkan kejadian tersebut, apa gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatannya. Dan juga sangat menyayangkan Instansi sekelas BPKAD bisa mempunyai pegawai yang seperti itu. Tutup Hanapi

Laporan : Zainuri

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *