SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Diduga Maling Sawit Dua Warga Kecamatan Muara Lakitan di Amankan Polisi

MUSI RAWAS, PN – Terhenti sudah langkah Zainal Arifin (41) dan Hendri alias Hengki alias Hen Sedi (31) setelah ditangkap Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura). Kedua warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura itu kedapatan mencuri buah sawit milik Mahmudi (48) warga Desa Pelita Jaya.

Para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dari batangnya menggunakan egrek. Beberapa saat kemudian mobil carry pick up tanpa TNKB masuk kelokasi dan memuat buah kelapa sawit hasil curian tersebut, sekira pukul 04:00 WIB, Kamis (20/5/2021).

Korban yang mengetahui itu bersama rekannya mengintai pelaku, hingga berhasil membawa buah kelapa sawit curian tersebut. Sedangkan pelaku melarikan diri dengan berlari sambil membawa egrek.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan setelah mendapat laporan dari korban Team Landak langsung bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku di kediamannya masing-masing, sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (2/6/2021).

“Berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah angkong dengan buah kurang lebih 60 janjang,” ujarnya.

Laporan : Zainuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *