Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Diduga Hendak Mencuri Buah Kelapa Sawit, Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Ringkus Pencuri Bongkar Rumah

Posted on Februari 22, 2025Februari 22, 2025 by

MUSI RAWAS, PN -Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (curat), dikebun kelapa sawit milik warga, di Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.10 WIB, Jumat (21/2/2025).

Tersangka ditangkap personel diduga hendak mencuri buah kelapa sawit milik warga. Diketahui identitas tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara (39), warga Dusun Jene, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka harus menjalani hukuman diduga mencuri sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik, SK (41), dirumahnya di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (19/10/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-21/X/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL. Tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, ditangkap karena mencuri sepeda motor,” kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat menerima laporan terkait kasus curat, selanjutnya, Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, bersama Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, langsung melaksanakan cek TKP dan penyelidikan perkara.

Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa, sepeda motor milik korban pada, 23 Oktober 2024, ditemukan oleh Kadus SP 7, Desa Mangan Jaya, Pendi diareal perkebunan, yang selanjutnya diserahkan ke Polsek BTS Ulu.

Lalu, dari hasil penyelidikan perkara berdasarkan keterangan pelaku rekan tersangka, yang sebelumnya sudah tertangkap pada tanggal 12 November 2024, dengan identitas, Jaya Kusuma, menerangkan bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam Nopol B 6592 STD dan tiga buah Handphone (Hp), Merk Vivo, Itel dan Redmi, milik korban.

Dan, diketahui keberadaan tersangka, M Hilbran Kumbara alias Bara, berada di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

“Selanjutnya, tanpa pikir panjang, langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, langsung dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan, hingga dilimpahkan, ke Satreskrim Polres Mura, untuk dilakukan pendalaman perkara,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, diketahui pencurian terjadi dirumah korban di Dusun II, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Diketahui kejadian pencurian terjadi, tersangka masuk dari pintu belakang dengan cara merusak jendela, lalu tersangka, Jaya masuk kedalam dan membuka pintu samping.

Lalu, tersangka, Jaya mendorong sepeda motor dibantu tersangka, Bara, lalu tersangka, Bara mencuri tiga buah Hp, Merk Vivo, Itel dan Redmi didalam rumah korban, dan tersangka mendorong sepeda motor tersebut karena mogok.

Sepeda motor tersebut didorong ke arah SP 7, Kecamatan Muara Kelingi dan ditinggalkan di areal perkebunan, sedangkan tiga Hp dijual/tukar narkoba jenis sabu dengan OTD di Desa Sembatu Jaya.

“Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa sepeda motor Suzuki Thunder Nopol B 6592 STD berikut fotocopy BPKB,” tuturnya. ( Zainuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme