Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Diduga Ada Beking Oknum PN Jember, Gugatan Terhadap Pegawai BPN Dilanjutkan

Posted on September 12, 2025September 12, 2025 by Red

Jember,PN – Upaya mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KOM, janda warga Kecamatan Sukorambi, kabupaten Jember terhadap DUNG, warga perumahan Taman Impian Cluster, Mangli, kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember yang berdinas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, sebelumnya kepala seksi di BPN Jember, Kamis (11/9) siang tidak menemukan kata sepakat, meski mediasi sudah tiga kali dilakukan di PN Jember.

Upaya mediasi yang dipimpin mediator dari PN Jember Desbertua Naibaho buntu dan dinyatakan tidak ada jalan damai, maka gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DUNG selaku pihak yang tergugat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

“Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkaranya, insyaallah Kamis (18/9) depan akan digelar dengan acara pembacaan gugatan”, ujar M. Husni Thamrin, kuasa hukum KOM kepada awak media, Jumat (12/9/2025) petang.

Dijelaskan Thamrin, DUNG selaku pihak tergugat, tidak sepakat dengan tuntutan kliennya, melalui kuasa hukumnya membantah apa yang dituduhkan dalam surat gugatan. Dia mengaku tidak pernah melakukan hubungan suami istri, walaupun sudah lebih dari tiga bulan tidur bareng dan makan minum gratis.

“Intinya DUNG tidak mengakui apa yang dituduhkan klien kami, tidak masalah. Karena kami memiliki banyak bukti tentang hubungan DUNG dengan klien kami, mulai rekaman CCTV dengan jelas ada adegan saling tindih, kain lap yang dipakai DUNG membersihkan alat kelaminnya usai berhubungan intim dan barang lain akan jadi barang bukti dan akan disampaikan sebagai bukti di persidangan,” jelasnya.

Yang mengejutkan, Thamrin juga mendapat adanya informasi, jika DUNG memilih melanjutkan persidangan, karena diduga adanya orang dalam di PN Jember yang membackupnya.

“Saya dapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya, jika DUNG memilih melanjutkan persidangan, karena ada oknum di PN Jember yang membackup”, “informasinya oknum itu, tidak hanya akan mengatur putusannya, dia pula membuatkan jawaban dan dupliknya saat jawab jinawab”, terangnya.

Ditambahkan, “nampaknya markus dan permainan patgulipat mengatur perkara di sini yang selama ini kerap terdengar benar adanya”, “minggu depan akan mengirimkan pengaduan ke ketua PN dan Mahkamah Agung”, ujar Thamrin sambil menyebut nama oknum PN tersebut.

Sebelumnya diberitakan, jika KOM melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin menggugat DUNG karena ingkar janji akan mengawini, walaupun sudah seringkali melakukan hubungan suami isteri. Awal perkenalan KOM dengan DUNG terjadi sekitar tahun 2024, saat kliennya mengurus sertifikat tanah yang baru dibelinya. Semula KOM hendak mengurus sertifikat melalui notaris yang berkantor di jalan M. Seruji, namun karena ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Notaris itu kemudian mengarahkan agar berkas tanahnya diserahkan ke DUNG yang saat itu menjabat ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. KOM atas arahan notaris kemudian menyerahkan berkas kepada DUNG, sambil meminta biaya peneribitan sertifikat sebesar Rp. 30 juta.

“Saya diminta menyetorkan uang muka Rp.10 juta”, “setelah SHM jadi saya ambil di kantor desa”, “namun oleh DUNG diminta lagi dan SHM itu kemudian diserahkan ke notaris, DUNG mengarahkan saya supaya mengambil ke notaris sambil membawa uang kekurangannya”, ujar KOM kepada Thamrin.

Setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit bulan Agustus 2024, DUNG masih sering menemui KOM di rumah, maupun di tempat usahanya. KOM diketahui selain seorang janda, juga pengusaha toko dan memiliki pabrik batako. Ulah DUNG dengan notaris yang menarik biaya pembuatan sertifikat yang diterbitkan memalui program PTSL puluhan juta akan saya adukan, “program PTSL mestinya gratis, tapi KOM diminta bayar puluhan juta, nanti akan saya adukan ke Kementerian ATR/BPN”, terangnya.

Untuk mencari simpati KOM, tak segan DUNG membuka aib keluarganya, termasuk menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya SRI sedang ada masalah.

“Sudah lebih 6 tahun pisah ranjang dan tidak ada hubungan suami isteri layaknya rumah tangga yang normal,” bebernya.

DUNG terus membujuk rayu dan menjanjikan menikahi KOM setelah menceraikan isterinya di Pengadilan Agama Jember.

“DUNG terus menerus bujuk rayu memberi janji manis akan menikahi klien saya, sampai kemudian luluh,sejak Juni 2025 tinggal di rumah KOM,” ujar Thamrin.

Tidak hanya itu, dia juga berhubungan badan (sex) layaknya suami isteri.
Selain menggugat perdata, Thamrin akan melaporkan ke Inspektorat Jendera Kementerian ATR/BPN, “biar aparat cabul seperti dia ditindak, diduga dia juga nyolong barang BPN Jember saat pindahan kantor dari jalan KH. Siddiq ke jalan Nusantara”, ungkapnya.(**)

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme