Jember,PN – Upaya mediasi atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KOM, janda warga Kecamatan Sukorambi, kabupaten Jember terhadap DUNG, warga perumahan Taman Impian Cluster, Mangli, kecamatan Kaliwates, kabupaten Jember yang berdinas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, sebelumnya kepala seksi di BPN Jember, Kamis (11/9) siang tidak menemukan kata sepakat, meski mediasi sudah tiga kali dilakukan di PN Jember.
Upaya mediasi yang dipimpin mediator dari PN Jember Desbertua Naibaho buntu dan dinyatakan tidak ada jalan damai, maka gugatan perbuatan melawan hukum terhadap DUNG selaku pihak yang tergugat akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
“Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkaranya, insyaallah Kamis (18/9) depan akan digelar dengan acara pembacaan gugatan”, ujar M. Husni Thamrin, kuasa hukum KOM kepada awak media, Jumat (12/9/2025) petang.
Dijelaskan Thamrin, DUNG selaku pihak tergugat, tidak sepakat dengan tuntutan kliennya, melalui kuasa hukumnya membantah apa yang dituduhkan dalam surat gugatan. Dia mengaku tidak pernah melakukan hubungan suami istri, walaupun sudah lebih dari tiga bulan tidur bareng dan makan minum gratis.
“Intinya DUNG tidak mengakui apa yang dituduhkan klien kami, tidak masalah. Karena kami memiliki banyak bukti tentang hubungan DUNG dengan klien kami, mulai rekaman CCTV dengan jelas ada adegan saling tindih, kain lap yang dipakai DUNG membersihkan alat kelaminnya usai berhubungan intim dan barang lain akan jadi barang bukti dan akan disampaikan sebagai bukti di persidangan,” jelasnya.
Yang mengejutkan, Thamrin juga mendapat adanya informasi, jika DUNG memilih melanjutkan persidangan, karena diduga adanya orang dalam di PN Jember yang membackupnya.
“Saya dapat informasi dari sumber yang bisa dipercaya, jika DUNG memilih melanjutkan persidangan, karena ada oknum di PN Jember yang membackup”, “informasinya oknum itu, tidak hanya akan mengatur putusannya, dia pula membuatkan jawaban dan dupliknya saat jawab jinawab”, terangnya.
Ditambahkan, “nampaknya markus dan permainan patgulipat mengatur perkara di sini yang selama ini kerap terdengar benar adanya”, “minggu depan akan mengirimkan pengaduan ke ketua PN dan Mahkamah Agung”, ujar Thamrin sambil menyebut nama oknum PN tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jika KOM melalui kuasa hukumnya, M. Husni Thamrin menggugat DUNG karena ingkar janji akan mengawini, walaupun sudah seringkali melakukan hubungan suami isteri. Awal perkenalan KOM dengan DUNG terjadi sekitar tahun 2024, saat kliennya mengurus sertifikat tanah yang baru dibelinya. Semula KOM hendak mengurus sertifikat melalui notaris yang berkantor di jalan M. Seruji, namun karena ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Notaris itu kemudian mengarahkan agar berkas tanahnya diserahkan ke DUNG yang saat itu menjabat ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. KOM atas arahan notaris kemudian menyerahkan berkas kepada DUNG, sambil meminta biaya peneribitan sertifikat sebesar Rp. 30 juta.
“Saya diminta menyetorkan uang muka Rp.10 juta”, “setelah SHM jadi saya ambil di kantor desa”, “namun oleh DUNG diminta lagi dan SHM itu kemudian diserahkan ke notaris, DUNG mengarahkan saya supaya mengambil ke notaris sambil membawa uang kekurangannya”, ujar KOM kepada Thamrin.
Setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit bulan Agustus 2024, DUNG masih sering menemui KOM di rumah, maupun di tempat usahanya. KOM diketahui selain seorang janda, juga pengusaha toko dan memiliki pabrik batako. Ulah DUNG dengan notaris yang menarik biaya pembuatan sertifikat yang diterbitkan memalui program PTSL puluhan juta akan saya adukan, “program PTSL mestinya gratis, tapi KOM diminta bayar puluhan juta, nanti akan saya adukan ke Kementerian ATR/BPN”, terangnya.
Untuk mencari simpati KOM, tak segan DUNG membuka aib keluarganya, termasuk menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya SRI sedang ada masalah.
“Sudah lebih 6 tahun pisah ranjang dan tidak ada hubungan suami isteri layaknya rumah tangga yang normal,” bebernya.
DUNG terus membujuk rayu dan menjanjikan menikahi KOM setelah menceraikan isterinya di Pengadilan Agama Jember.
“DUNG terus menerus bujuk rayu memberi janji manis akan menikahi klien saya, sampai kemudian luluh,sejak Juni 2025 tinggal di rumah KOM,” ujar Thamrin.
Tidak hanya itu, dia juga berhubungan badan (sex) layaknya suami isteri.
Selain menggugat perdata, Thamrin akan melaporkan ke Inspektorat Jendera Kementerian ATR/BPN, “biar aparat cabul seperti dia ditindak, diduga dia juga nyolong barang BPN Jember saat pindahan kantor dari jalan KH. Siddiq ke jalan Nusantara”, ungkapnya.(**)