Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Deadline Kepada DPRD Berakhir, Minta Lelang Proyek di Jember Dibatalkan

Posted on Mei 17, 2024Mei 17, 2024 by Red

JEMBER, PN – Permintaan advokat Moh. Husni Thamrin kepada Komisi C DPRD Jember agar memberi kesempatan dua hari kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ, hari ini, Jum’at (17/5/2024) terlampaui.

Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) telah dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Pada saat memaparkan alasannya mengirimkan somasi ke UKPBJ dan bupati Jember, Thamrin didepan anggota DPRD Jember kukuh pada pendiriannya yang menyebutkan Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Pelantikan 11 orang dari unsur PPPK sebagai pejabat pengadaan oleh bupati Jember, Hendy Siswanto cacat hukum”, “karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, ujarnya.

Bahkan kepala UKPBJ yang dijabat Prima juga tidak sah, “kalau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia sah, karena punya sertifikat tipe C. Tetapi sebagai kepala UKPBJ tidak sah, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk menjabat kepala UKPBJ,” tambahnya.

Menurut advokat yang kerap melayangkan gugatan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Jember ini, semua proses lelang melalui LPSE Jember selama UKPBJ dipimpin Prima tidak sah, karena tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

Semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum, ”harus dibatalkan, untuk menghindari dampak hukum bagi penyedia dan pejabat pengadaan dibelakang hari”, tegasnya.

Sementara Prima kukuh mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP, “sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP”, ujarnya saat RDP.

Sebelumnya Prima mengaku penujukan dirinya sebagai kepala UKPBJ mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang disebutkan penunjukan kepala UKPBJ pengelola pengadaan diijinkan bersertifikat tipe C bagi pemda yang tidak memiliki personil pengadaan tipe B atau tipe A. Sedangkan SE dan konsultasi menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum untuk mengambil keputusan, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3).

“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Yang menarik, Thamrin sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C menantang Prima, “Kalau benar bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember”, tegasnya.

Lanjut Thamrin,”Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada bu Prima untuk menunjukkan sertifikatnya, jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan kepada dewan”,

“Saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah”, tambahnya.

Hingga berakhirnya waktu 2 hari terlampaui, Prima dan Komisi C DPRD Jember tidak juga dapat membuktikan apa yang diminta Thamrin, “hari ini, Jum’at (17 Mei 2024) dua hari sudah terlampaui, tidak juga (Prima) dapat membuktikan untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Artinya dia tidak sah sebagai kepala UKPBJ, semua lelang tidak sah menurut hukum, karena dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan melelang. DPRD Jember jangan banci, harus mengambil inisiatif untuk membatalkan semua proses lelang”, tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini UKPBJ Jember terus mengumumkan lelang melalui LPSE yang terus dikritisi Thamrin.

“Sebagai bukti UKPBJ tidak berwenang melakukan lelang, karena pejabatnya tidak memiliki kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, “PT. JOGLO MULTI AYU yang dinyatakan sebagai pemenang lelang Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 ternyata dikabarkan sebagai perusahaan yang kerap mendapat blacklist”, ungkapnya.

Lanjut Thamrin ini bukti pejabat pengadaan tidak profesional, tidak cermat karena memang tidak punya kompetensi sebagai pejabat pengadaan’, “konon kabarnya itu perusahaan yang cuma dipinjam benderanya,”tandasnya.

Laporan : Mj/t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme