Deadline Kepada DPRD Berakhir, Minta Lelang Proyek di Jember Dibatalkan

JEMBER, PN – Permintaan advokat Moh. Husni Thamrin kepada Komisi C DPRD Jember agar memberi kesempatan dua hari kepada Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ, hari ini, Jum’at (17/5/2024) terlampaui.

Thamrin pada, Rabu (14/5/2024) telah dipanggil ketua DPRD Jember untuk memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Jember bersama Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Kepala Bagian UKPBJ. Dalam RDP yang dipimpin ketua Komisi C Budi Wicaksono itu, selain dihadiri Thamrin, juga dihadiri kepala Dinas BMSDA Eko Ferdianto dan kepala Bagian UKPBJ Jember Prima Kusuma Dewi.

Pada saat memaparkan alasannya mengirimkan somasi ke UKPBJ dan bupati Jember, Thamrin didepan anggota DPRD Jember kukuh pada pendiriannya yang menyebutkan Prima Kusuma Dewi tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Pelantikan 11 orang dari unsur PPPK sebagai pejabat pengadaan oleh bupati Jember, Hendy Siswanto cacat hukum”, “karena tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, ujarnya.

Bahkan kepala UKPBJ yang dijabat Prima juga tidak sah, “kalau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dia sah, karena punya sertifikat tipe C. Tetapi sebagai kepala UKPBJ tidak sah, karena tidak memiliki sertifikat kompetensi untuk menjabat kepala UKPBJ,” tambahnya.

Menurut advokat yang kerap melayangkan gugatan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Jember ini, semua proses lelang melalui LPSE Jember selama UKPBJ dipimpin Prima tidak sah, karena tidak punya kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

Semua lelang yang dilakukan UKPBJ dibawah Prima cacat hukum, ”harus dibatalkan, untuk menghindari dampak hukum bagi penyedia dan pejabat pengadaan dibelakang hari”, tegasnya.

Sementara Prima kukuh mengaku sudah melakukan konsultasi kepada LKPP, “sudah konsultasi dengan salah satu deputi di LKPP”, ujarnya saat RDP.

Sebelumnya Prima mengaku penujukan dirinya sebagai kepala UKPBJ mengacu pada Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 yang disebutkan penunjukan kepala UKPBJ pengelola pengadaan diijinkan bersertifikat tipe C bagi pemda yang tidak memiliki personil pengadaan tipe B atau tipe A. Sedangkan SE dan konsultasi menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum untuk mengambil keputusan, bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3).

“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Yang menarik, Thamrin sambil menunjukkan contoh sertifikat Tipe C menantang Prima, “Kalau benar bu Prima mempunyai sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ dan menunjukkan bukti pernah mengikuti pelatihan teknis sertifikasi kompetensi yang dilakukan LKPP, saya akan mencabut somasi, mengaku salah dan akan meminta maaf kepada masyarakat Jember”, tegasnya.

Lanjut Thamrin,”Saya minta kepada DPRD melalui Komisi C agar memberi waktu maksimal 2 hari kepada bu Prima untuk menunjukkan sertifikatnya, jika sampai 2 hari tidak dapat menunjukkan kepada dewan”,

“Saya mendesak pimpinan dewan untuk menghentikan semua lelang di kabupaten Jember, karena pejabatnya tidak sah”, tambahnya.

Hingga berakhirnya waktu 2 hari terlampaui, Prima dan Komisi C DPRD Jember tidak juga dapat membuktikan apa yang diminta Thamrin, “hari ini, Jum’at (17 Mei 2024) dua hari sudah terlampaui, tidak juga (Prima) dapat membuktikan untuk menunjukkan sertifikat kompetensi sebagai kepala UKPBJ.

“Artinya dia tidak sah sebagai kepala UKPBJ, semua lelang tidak sah menurut hukum, karena dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan melelang. DPRD Jember jangan banci, harus mengambil inisiatif untuk membatalkan semua proses lelang”, tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini UKPBJ Jember terus mengumumkan lelang melalui LPSE yang terus dikritisi Thamrin.

“Sebagai bukti UKPBJ tidak berwenang melakukan lelang, karena pejabatnya tidak memiliki kompetensi sebagai pejabat pengadaan”, “PT. JOGLO MULTI AYU yang dinyatakan sebagai pemenang lelang Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59 ternyata dikabarkan sebagai perusahaan yang kerap mendapat blacklist”, ungkapnya.

Lanjut Thamrin ini bukti pejabat pengadaan tidak profesional, tidak cermat karena memang tidak punya kompetensi sebagai pejabat pengadaan’, “konon kabarnya itu perusahaan yang cuma dipinjam benderanya,”tandasnya.

Laporan : Mj/t

Tinggalkan Balasan