SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Bupati OKU Timur dan ATR BPN OKU Timur serahkan 220 Bidang Sertifikat.

MARTAPURA,PN – Bupati Ogan Komering Ulu Timur H Lanosin ST bersama Kepala ATR Badan Pertanahan Nasional OKU Timur menyerahkan 220 Bidang aertifikat tanah kepada masyarakat eks transmigrasi Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur. Rabu, 22 September 2021

Mahyuddin S.Si T, M.Si mengatakan bahwa telah mendengar keluhan masyarakat Desa Tanjung Kukuh yang belum mendapatkan sertifikat tanah, dan hari ini alhamdulilah hari ini keinginan masyarakat eks Transmigrasi Tanjung kukuh terwujud.

Mahyudin mengatakan, penyerahan setifikat tanah redistribusi hari ini adalah perdana sesuai dengan janji presiden.

Mahyudin menegaskan sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat desa tanjung kukuh sebanyak 220 bidang tanah untuk 110 KK Desa Tanjung Kukuh terdiri tanah pertanian dan non pertanian

Mahyudin berharap, mudah mudahan masyarat yang menerima sertifikat tanah dapat di manfaatkan dan tidak untuk di perjual belikan.

Mahyudin melaporkan bahwa, ATR BPN OKU Timur masih banyak pekerjaan rumah yaitu masih 27.000 lebih sertifikat yg harus di selesaikan dan siap di bagikan.

Sementara Bupati OKU Timur H Lqnosin ST mengatakan, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten OKU Timur kepada BPN OKU Timur yang telah memberikan sertifikat kepada masyarakat OKU Timur

Untuk itu, saya ingin nanti setiap ada sertifikat yang akan di berukan untuk di seremonikan ini berfungsi selain memberikan hak kepada masyarakat juga menghindarkan fitnah.

Agar masyarakar memiliki haknya dan tidak boleh di perjual belikan, ini sesuai dengan pesan presiden republik Indonesia. Tanah tanah tersebut harus untuk pertanian.

Tinggal bagaimana mengelolah tanah tersebut produktif dan perlu ada pendamping lapangan untuk mengelolah tanah tersebut(Red/dkdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *