Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Bupati Jember Dan Kepala UKPBJ di Adukan Ke Mabes Polri dan KPK

Posted on April 29, 2024Juni 7, 2024 by Red

JAKARTA, PN – Akhirnya advokat Moh. Husni Thamrin memenuhi janjinya mengadukan bupati Jember, Hendy Siswanto dan Kepada Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (29/4/2024).

Dari Bareskrim Polri, Thamrin langsung meluncur ke komisi anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya di jalan Kuningan Persada. Pengaduan ke KPK dan Mabes Polri hanya berselang beberapa hari usai dirinya menerima surat jawaban somasi berlogo “Sekretariat Daerah” dari Prima. Dalam surat Nomor: 050/191/35.09.1.24/2024 tertanggal 24 April 2024 Prima menegaskan, lelang yang dilakukan telah berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024, ASN atau personil lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau Tipe B. Penugasan ini bisa dilaksanakan jika kebutuhan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum terpenuhi sesuai tipologinya.

Dalam jawabannya, Prima mengaku melakukan pelelangan berdasarkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, bagi pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain Pokja pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksankan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa. Sementara, terkait peningkatan jalan Andongrejo-Bandealit, karena didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Prima menyebut Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, “pembangunan ruas jalan ini merupakan paket DAK yang telah melalui tahapan desk pusat”, kata Prima.

Thamrin menyatakan, jawaban/tanggapan somasi menggunakan kop surat Sekretariat Daerah, tetapi pada tandatangan mencantumkan nama Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember” dan ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi.

“Sekretariat Daerah adalah Unit Organisasi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah. Secara administratif, Kepala Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah bukanlah Unit Kerja tersendiri di Sekretariat Daerah, sehingga tidak punya kewenangan mengatasnamakan Sekretariat Daerah, karena yang bertanggung jawab dan urusan surat keluar atau ke dalam menjadi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Hadi Sasmito atau minimal bertindak untuk dan atas nama Sekda. Dengan demikian, tanggapan somasi dimaksud yang ditandatangani oleh Prima Kusuma Dewi dapat dikatagorikan Mall Administrasi”, ungkapnya.

Jawaban kepala UKPBJ menyebutkan bahwa pejabat pengadaan merasa sudah punya kewenangan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024, padahal SE menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara tegas menyebutkan pejabat pengadaan harus bersertifikat kompetensi, bukan bukan sertifikat dasar (L1, L2, L3 dll).

“Kepala UKPBJ harus memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Teknis Kompetensi, yang ini tidak dipunyai oleh Prima Kusuma Dewi dan pejabat pengadaan yang lain”, tegasnya.

Ditambahkan, deadline yang diberikan dalam Perpres sebenarnya memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2023 (waktu 3 tahun) merupakan waktu yang cukup untuk pemkab untuk mempersiapkan pejabat atau pengelola UKPBJ agar memiliki sertifikat kompetensi sepertri yang ditentukan.

Proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan pada bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember mengandung cacat hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah”, tegasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 1 Angka (18) yang menyebutkan “Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa”, Pasal 88 huruf (a). Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020, huruf (b). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023, huruf (c). PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023 dan huruf (d) yang menyebutkan, PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Kalau pejabatnya belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen yang ada kualifikasinya adalah Tipe C, tidak kompeten menyusun HPS, Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak serta dokumen lainnya untuk pekerjaan tender yang seharusnya dibuat oleh PPK yang memiliki kualifikasi PPK Tipe A atau B.

Bahkan Thamrin menduga kepala UKPBJ juga tidak memiliki sertifikat kompetensi.

“Dia tidak memiliki sertifikat kompetensi tipe A atau B, dia hanya pegang surat keterangan pernah mengikuti pembelajaran mandiri (tipe C) yang dilakukan LKPP, sehingga tidak berwenang melakukan lelang.

Lanjut Thamrin cara mendapatkan sertifikat Tipe C jelas berbeda dengan Tipe B atau A, tunjukkan kalau benar kepala UKPBJ punya surat tamat pelatihan teknis kompetensi”, tegasnya.

Seperti diketahui, melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember beberapa lelang, termasuk diantaranya Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai Pagu anggaran Rp. 19.400.004.850,00, Jasa Konsultansi Pengawasan-Landscape Alun-alun dengan nilai Pagu Rp.341.000.000,00 dan Pembangunan Alun-alun Jember-Lanscape Alun-alun dengan Pagu Rp.20.214.140.261,59.

Tidak hanya menyoal kewenangan pejabat UKPBJ, Thamrin dalam pengaduannya juga menyoal dugaan korupsi di bagian umum sekretariat pemerintah kabupaten Jember sejak tahun 2022 sampai 2023, selain itu juga mengadukan persoalan alih fungsi lahan di kelurahan Mangli, kecamatan Kaliwates, “juga alih fungsi lahan dan dugaan korupsi pembangunan pupuk di kecamatan Ajung tahun 2023”, tambahnya. Diketahui pembangunan pabrik pupuk melalui dinas Ketahanan dan Hortikultura senilai Rp.21,7 miliar dalam pembangunannya juga dikorupsi.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Thamrin membenarkan jika saat berita ini dirilis sedang berada di gedung KPK dibilangan jalan Kuningan.

“Saya juga ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa dugaan korupsi yang saya adukan”, “sebagai warga negara, saya punya kewajiban untuk mengawasi penggunaan anggaran yang dibiayai dari uang negara”, urainya.

Ditambahkan, Thamrin mengaku tidak ada niat menggagalkan pembangunan di Jember, “asal proses pengadaan oleh pejabat pengadaan dilakukan secara benar, tidak menabrak aturan”, tegasnya.

Laporan: Mj/tm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme