Bupati Anggap Tidak Penting Raibnya 200 Hektar TKD di Jember,GPP Jatim Akan Segera Investigasi

Loading

Jember,PN – Polemik keterlibatan oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Pemkab Jember dalam masalah 200 hektar Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi aset 21 desa di Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe di Jember tidak segera direspon bupati Jember, Muhammad Fawait.

Sejak menjabat, Fawait agaknya hanya fokus persoalan program pengobatan gratis dan persoalan jalan lobang. Sementara persoalan raibnya ratusan hektar TKD di dua kecamatan dan persoalan internal dengan wakilnya, Djoko Susanto agaknya dianggap tidak penting.

BACA JUGA : wabup-katamso-dukung-lima-isu-strategis-pembangunan-jambi-2026/

Sebelumnya, advokat M. Husni Thamrin mengaku menerima aduan ada 200 hektar lebih TKD yang jadi aset 21 desa di kecamatan Sukowono dan Sumberjambe, Jember diam-diam telah beralih kepemilikannya ke 2 perusahaan perkebunan swasta.

Advertisments

banner

Peralihan kepemilikan itu disinyalir tidak diproses secara halal, kabarnya didalangi pejabat DPMD dan camat Sukowono dan camat Sumberjambe.
Menurut advokat yang juga pernah jadi tim advokasi Fawait saat pemilihan bupati itu, bahkan sudah berkirim aduan ke Gabungan Perusahaan Perkebunan (GPP) Jawa Timur, agar melakukan klarifikasi dan investigasi.

Thamrin mensinyalir peralihan hak itu, selain ada keterlibatan kepala DPMB dan 2 camat, juga melibatkan mafia tanah dan oknum di badan pertanahan Jember.

“Benar, saya juga berkirim surat ke GPP Jatim terkait raibnya 200 hektar TKD, kami minta pihak GPP jangan diam. GPP wajib memberikan klarifikasinya dan investigasi,” ujar Thamrin. Peralihan ke pihak perkebunan swasta yang dilakukan tanpa prosedur berpotensi menimbulkan kerugian negara, ungkapnya.

BACA JUGA : tak-berjalan-mulus-program-pemutihan-pajak-gubernur-banten-di-samsat-balaraja-dimanfaatkan-calo/

Lanjut Thamrin. Bagaimana tidak menimbulkan kerugian negara, perkebunan itu statusnya hak guna usaha, TKD itu aset desa, prosedurnya dilanggar secara melawan hukum,” jelas Thamrin.

Peralihan hak atas tanah kas desa itu prosedurnya panjang, ada peraturan menteri, selain harus ada persetujuan badan permusyawaratan desa, bupati, wajib mendapat persetujuan gubernur dan tidak boleh dimiliki untuk kepentingan atau perusahaan swasta.

Selain itu, prosedur perpanjang jika dikehendaki, sudah ada aturan yang harus dipenuhi, yakni satu tahun sebelum habis masa penggunaan harus sudah diajukan, peralihan TKD ke perusahaan swasta itu tidak ada kaitannya dengan perpanjangan HGU.

Sebelumnya 21 kepala desa di Sukowono dan Sumberjambe mempertanyakan TKD miliknya dikuasai perusahaan perkebunan swasta, belakangan para kades takut dicari-cari kesalannya dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayahnya. Makanya setelah ada campur tangan kepala DPMD dan camat Sukowono dan Sumberjambe. Terpaksa 21 kades itu harus rela TKD raib diganti dengan 40 juta dana CSR dari perusahaan perkebunan.

Thamrin juga menyoroti, tukar guling antara TKD dengan pihak perkebunan, dimana tukar guling ini juga menimbulkan persoalan, sebab tanah yang ditukar adalah tanah negara yang menjadi aset desa, sedangkan tanah perkebunan statusnya tanah HGU. Peralihan hak atas tanah negara tidak diperbolehkan dimiliki pihak swasta.

“Perkebunan swasta status kepemilikannya HGU. Tapi bisa saja tanah negara dikuasai swasta atas campur tangan mafia tanah. Lihat saja laut saja bisa disertifikat, apa yang tidak bisa di negeri Konoha ini,” bebernya.

Sementara Imam Sekretaris GPP Jatim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat ada surat dari advokat M. Husni Thamrin terkait Raibnya 200 TKD di 21 desa di Jember.

“Benar ada permintaan dari advokat Husni Thamrin yang dikirimkan ke alamat kantor, saya ditugaskan Muh. Zakki, ketua GPP Jatim untuk melakukan klarifikasi dan investigasi kepada perusahaan perkebunan yang menguasai dan instansi pemerintah, yakni DPMD,” ujar Imam.

Menurut Imam, jangan sampai ada perusahan perkebunan secara melawan hukum mengambil alih tanah kas desa. Kalau benar itu preseden buruk, selama ini klaim itu dilakukan warga, “ini kok ada kabar perusahaan perkebunan melakukan (mengambil alih) tanah pihak lain”, “makanya GPP akan minta konfirmasi pihak-pihak”, ujarnya.

Ditambahkan, GPP berusaha netral dan tidak memihak, “GPP tidak memihak, netral dan tetap menegakkan aturan”, “andai benar informasi itu, kami akan ingatkan, karena merupakan kewajiban setiap warga negara untuk mengedepankan hukum dan aturan,”Tutupnya.( Thamrin)

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *