Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Bumdesma ASJS Bangsalsari Tetapkan CSR 15 Persen Pertahun,Dan Suku Bunga 1,5 Persen

Posted on Juli 25, 2022Agustus 11, 2022 by Red

Jember,PN – Berlangsung sekitar 2 jam Musyawarah Antar Desa ( MAD ) di Aula kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.

Rapat tentang penetapan transformasi PNPM–MPD menjadi Bumdesma yang di hadiri masing-masing kepala desa dari 11 pemerintahan desa se-Kecamatan Bangsalsari.

Kepala Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Budi Sarwadi mengatakan bahwa masing-masing desa menyertakan modal 5 juta yang di ambil dari APBDes tahun 2023.

“Sesuai Musyawarah Antar Desa bahwa masing masing desa menyertakan modal 5 juta ,”ujar Budi Sarwadi usai rapat penetapan Bumdesma , Senen 25/07/2022 .

Budi Sarwadi menjelaskan tahun 2007 modal awal 2,5 dan sekarang sudah berkembang menjadi 6 milyar rupiah .

“Tapi nanti di tahun 2023 di tambah penyertaan modal dari pemerintah desa masing-masing 5 juta atau 55 juta jika di kalikan 11 desa secara keseluruhan ,”beber Budi .

Lanjut Budi , di akhir tahun nantinya dari surplus 45 % akan di kembalikan ke modal , yang 35 % untuk kelembagaan , 5 % di kembalikan ke masing-masing desa dan yang 15 % untuk Corporate Social Responsibility (CSR ) , tapi sambung Budi , “CSR itu nantinya akan di musyawarahkan lagi sesuai kesepakatan mau di alokasikan ke duafa atau ke anak yatim ,”urai Budi Sarwadi yang biasa di sapa akrab Pak Budi saat di konfirmasi awak media.

Selain itu , lanjut Budi terkait jasa pinjaman kepada masyarakat atau konsumen , ia menjelaskan bahwa jasa dari pinjaman tersebut sangat minim sekali dan semua sesuai ketetapan saat MAD .

“Jasa pinjaman 1,5 % atau tepatnya 1 juta bunganya 15000 rupiah perbulan, itu tidak bisa di nego lagi , karena besaran jasa pinjaman itu sudah di sepakati masing-masing pemodal saat MAD ,”terang Budi .

Dijelaskan pula oleh Umi Bariroh ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Bumdesma Abdi Sebelas Jaya Sejahtera (ASJS) Bangsalsari ia mengatakan bagi nasabah baru bisa mengajukan pinjaman minimal 3 juta maksimal hingga 10 juta.

“Persyaratan pengajuan kredit itu harus mendapat rekomendasi dari pemerintah desa, tentunya pihak desa sudah tahu karakter calon nasabah yang akan mengajukan kredit,”terang Umi Bariroh .

Umi menambahkan bahwa prosedur pengajuan pinjaman harus melalui kelompok , “saat ini kami mempunyai kurang lebih 200 kelompok yang tersebar di wilayah kecamatan Bangsalsari ,”ungkapnya saat di tanya awak media usai penetapan Bumdesma .

Umi Bariroh berharap kedepan Bumdesma semakin mendapat profit yang lumayan , sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat bertambah,”pungkasnya.

Selain di hadiri masing-masing kepala desa se kecamatan Bangsalsari , kegiatan tersebut juga di hadiri Kapolsek Bangsalsari, Danramil Bangsalsari 0824/15 , jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD),Camat Bangsalsari Drs Basukik serta unsur staf kecamatan.

Pewarta : Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme