Bukan Sekedar Janji Politik, Jika Terpilih Hairan-Amin Akan Hapus 2,5% Zakat Profesi ASN
Tanjab Barat, Publiknusantara.com – Menghapuskan dan akan mengkaji kembali pemotongan 2,5 persen untuk potongan zakat profesi ASN Tanjab Barat. Itu adalah salah satu program kerja dan menjadi perhatian khusus calon bupati dan wakil bupati H Hairan,SH dan Ustad Amin Abdullah, SKM, M.Kes (Hairan-Amin).
Karena menurut Hairan, tdak semua ASN ini memiliki penghasilan yang sama. Begitu halnya soal tunjangan dan tambahan lainnya, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini dikarenakan tidak semua ASN memiliki jabatan. Baik itu eselon II hingga eselon III.
“Belum lagi dengan ASN yang non job, ditempatkan di pelosok, ataupun mereka yang jauh dari tempat tinggalnya. Sehingga pengeluaran mereka dua kali lipat. Terlebih jika Surat Keputusan (SK) Pegawai mereka sudah tergadai di Bank,” ungkap Hairan baru baru ini.
Hairan juga menyebut, segala sesuatu itu perlu adanya payung hukum yang mengikatnya. Sehingga apa yang nantinya yang menjadi agenda kerjanya tidak terkesan semena mena tanpa ada dasar.
“Ini bukan sekedar janji manis politik saya. Tapi ini jadi salah satu agenda saya. Walaupun basic saya bukannya dari ulama, namun setidaknya saya memahami hal itu. Karena tidak semua ASN di Tanjab Barat ini sebagai wajib zakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Hairan mengungkapkan, dirinya akan mewajibkan zakat profesi ini bagi ASN yang memang sudah masuk dalam kategori wajib zakat. Hal ini bisa dilihat dan dihitung dari TPP ASN itu sendiri. Tentu hal ini akan dikaji lebih dalam lagi dengan pendapat para ahli ataupun guru fiqih. Serta referensi dari Ulama besar lainnya.
“Setidaknya mereka yang sudah Eselon dua setingkat kepala Dinas. Sekurang-kurangnya mereka yang sudah Eselon III, seperti Sekretaris, Kabid, Kabag dan Camat. Kita akan kaji betul soal zakat ini. Karena zakat ini sudah jadi hukumnya Allah dan tidak mungkin kita mempermainkan hukum Allah. Pertanggung jawaban kita nanti di akhirat yang berat,””pungkasnya secara tegas.
Terkait soal payung hukum, serta regulasi lainnya yang mengatur pemotongan 2,5 persen TPP ASN. Ataupun terkait soal zakat profesi ASN ini, serta siapa saja yang seharusnya bisa dipotong atau tidak. Hermansyah, Sekda Tanjab Barat belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap.
Saat akan dikonfirmasi sejumlah rekan media (23/9/24). Dirinya mengaku akan mempelajarinya dulu. Serta berkoordinasi dengan Kabag Kesra Seketariat Daerah Tanjab Barat.
“Tunggu nanti saya pelajari dulu, saya juga ingin manggil Kabag Kesra dulu. Karena itu ada juga instruksi pak Presiden, saya juga belum tahu nomor berapa, nanti saya takutnya salah sebut,” tandas Hermansyah yang baru saja dilantik menjadi Sekretaris Daerah Tanjab Barat secara singkat. (tim).