Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

BPPKB Banten DPC Serang Dampingi Kuasa Hukum Keluarga Santono Geruduk Galian CV Arah Mandiri Minta Hentikan Aktivitas Galian

Posted on Juni 21, 2024Juni 21, 2024 by Red

SERANG, PN – Sejumlah massa yang mengatasnamakan organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, didampingi Kuasa Hukum Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Patners atas nama Pemilik Sah atas tanah SHM nomor 46, menggeruduk lokasi yang dijadikan pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Kamis, 20 Juni 2024.

Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang, Nana Kuncir mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah anggota BPPKB Banten ke lokasi galian tanah tersebut adalah atas kuasa dari pemilik tanah, untuk melakukan pengamanan asset dan menghentikan kegiatan atau aktifitas diatas tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan.

“Kedatangan kami kesini bersama tim PH pemilik tanah adalah untuk mengamankan sekaligus menjaga hal – hal yang tidak di inginkan akibat aktifitas yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri diatas tanah yang sedang dalam proses hukum di PN Serang,

“Akhir – akhir ini ada isu yang tidak mengenakan terhadap kami BPPKB DPC Serang terkait galian ini.

“Perlu saya tegaskan bahwa kami selalu kontrol sosial dan kebetulan mendapat tugas dari pemilik tanah, bersama tim PH menginginkan adanya kesepahaman dengan penambang agar keadaan dilapangan menjadi kondusif,” ungkap Nana Kuncir.

Pada bagian lain, Imannudin Ketua Kuasa Hukum Pemilik Lahan SHM nomor 46 atas nama Santono menjelaskan, pihaknya tadi mencoba melakukan mediasi dan meminta CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktifitasnya.

“Intinya mereka tetap mau melanjutkan kegiatan, tetapi kita pada intinya sudah cukup mempertimbangkan, karena dalam hal ini klien kami yang dirugikan.

“Jadi ini mafia tanah dan satgas mafia tanah harus turun, tadi dalam mediasi saya mengungkapkan, punya alas Hukum apa mereka melakukan aktifitas penambangan diatas tanah klien kami, apapun yang menjadi argumentasi PH CV Arah Mandiri, itu sangat bertentangan dengan hukum,

“Sebelumnya kita sudah mengirimkan surat somasi kepada mereka, harusnya mereka bisa menunjukan kepada kita disini, alas hukum apa yang mereka miliki sehingga bisa dengan se-enaknya menguasai tanah milik klien kami,” Terang Ilham.
Ketika ditanya lebih jauh terkait penanganan hukum yang sedang dihadapi oleh pihak pemilik tanah,

“Ilham menjelaskan bahwa, terkait permasalahan ini, CV Arah Mandiri melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Serang.

“Ayolah kita hargai proses hukum itu, kita tunggu hasilnya, kan mereka yang melakukan gugatan dan mereka juga yang sudah melakukan pelaporan ke Polda Banten.

“Jadi jangan melakukan kegiatan dulu, mereka kan kuasa hukumnya, tapi ini sudah terlalu jauh mereka melakukan pelanggaran, jangan membodohi masyarakat yang tidak mengerti hukum, jadi sekali lagi saya tekankan, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghentikan dulu kegiatan disini, sebelum ada keputusan dari pengadilan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan, “ Tegas Ilham.

Sementara itu Kapolsek Kopo AKP Satibi ketika ditanya hasil upaya pihak Kepolisian memediasi persoalan ini dengan kedua belah pihak menjelaskan, pada dasarnya pihak Kepolisian Sektor sebagai penanggung jawab Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kopo sudah mendengar secara langsung inti persoalannya dari kedua belah pihak.
“Intinya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kegiatan disini hari ini selesai, karena persoalan ini sedang berproses maka kita tunggu hasilnya.

“Saya berharap situasi tetap kondusif artinya semua yang berperkara bisa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak,

“kami selaku aparat pemerintah akan menunggu hasil dari keputusan itu, kan nanti mereka juga memberikan tembusannya ke kami,

“intinya malam ini kita sudah sepakat dan berdiskusi banyak, kita jaga kondusifitas.“ tutup Kapolsek.
Berdasarkan hasil pantaunan tim media di lapangan,

Setelah mendengarkan arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB, massa yang berkumpul kemudian membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan.

(Amin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme