BPK Merekom BPKAD Agar Mengesahkan Dana 107 Milyar
Oleh : M Satuki
Jember,PN – Kemelut belum disahkanya pertanggung jawaban Rp.107 milyar rupiah dana BTT Covid-19 tahun 2020, hingga saat ini menurut M.Satuki mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat di BPBD , bahwa perintah BPK melalui LHP no.A/LHP/XVIII.SBY/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, untuk segera di proses verifikasi oleh Inspektorat dan disahkan oleh BPKAD.
“Sedangkan verifikasi sudah dilaksanakan oleh Inspektorat mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu, kelanjutanya saya tidak faham ,”Kata Satuki.
Lanjut Satuki , sempat kami protes saat sedang berlangsung verifikasi data SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terhadap 5 orang PPTK pada hari ke tiga tanggal 13 Juli 2022.
“Tapi kok aneh verifikasi dengan dasar RKB (Rencana Kegiatan Belanja) yang tidak ada nomornya RKB yang mana ,”tanya Satuki ke tim verifikasi. 3/09/2022.
Satuki menjelaskan menurut ketua tim verifikasi Imam Ridoi saat itu bahwa dasar kami verifikasi yaitu RKB dari BPKAD adalah sebagai rumus untuk menverifikasi.
” Sedangkan RKB yang sesuai pelaksanaan tidak digunakan walau resmi dan sah, lengkap nomor, tanggal dan setempelnya ,tapi jika di verifikasi dengan RKB lain ya jelas tidak nyambung, sambung Satuki , saat itu juga saya minta jika memverifikasi ya sesuai realisasi yang kami laksanakan,”terangnya.
Satuki juga menjelaskan saat pelaksanaanpun Inspektorat juga tidak mendampingi kami sesuai perintah di pedum. Sekarang melaksanakan rekomendasi BPK ya harus yang sesuai adanya. Saya kaget baru tau saat itu kalau ada RKB lain, apa itu RKB palsu atau gimana. Selanjutnya setelah sekitar 8 hari selesai, hasilnya saya belum dapat kabar.”bertanya-tanya.
Sambung Satuki , saya tidak begitu risau disahkan atau tidak, karena tugas kami sudah selesai sampai dengan pertanggung jawaban, sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Pengesahan bukan tugas kami, perkara disahkan atau tidak dengan alasan apapun dan cara-cara apapun diluar kewenangan kami, yang penting syarat administrasi dokumen saat itu (ahir tahun) sudah lengkap dan sesuai regulasi.” Imbuh Satuki.
Soal kenapa masih ada hutang senilai Rp.31 milyar rupiah dan Rp.54 milyar rupiah. Kata Satuki, Saat ahir tahun 2020 Rp.31 milyar rupiah sudah diajukan berkas permohonan pencairan oleh PPK dan sudah saya tanda tangani, namun hingga kas tutup ternyata belum di ajukan ke bendahara untuk dibayar, sehingga sampai detik-detik tutup kas belum terbayar.
Untuk Rp.54 milyar rupiah memang belum di opnam oleh petugas teknis, walau pekerjaan sudah selesai. Kendalanya mulai dari masa pilkada, ada perubahan jabatan kebijakan bapak Ptl. Bupati Kyai Muqid Arif kembali ke Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2016. Maka banyak pejabat yang pindah, geser dan turun jabatan. SK sebagai petugas opname juga tidak segera turun, saat turunpun tanggalnya antidantir 22 hari mundur dan banyak tenaga opnam yang terkonfirmasi positip covid-19, sehingga total 36 hari tim tidak kerja. Maka tim jadi kewalahan ahirnya terlambat belum opnam. Rencana awal tak sesuai perencanaan, semua kegiatan fisik dan administrasi selesai tanggal 20 Desember 2020. Dengan kendala macam-macam itu, jadi molor tidak selesai sehingga tidak bisa mengajukan pembayaran.
Masih kata Satuki, setelah pergantian bupati tahun 2021, telah diperintah untuk mengajukan kembali tim opnam, telah kami ajukan melalui Sekda, namun sebulan tidak ada tindak lanjut bahkan berkasnya hilang, kemudian kami ajukan lagi langsung ke bupati, disposisi ke Sekda dan turun ke Bagian Hukum.
Setelah berbulan-bulan SK Tim itu tidak turun dan hilang lagi. Karena kewenangan sudah bukan di kami, sehingga kami tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada perintah yang berwenang,”tulis Satuki .