BLT DD 300 RIBU , BEGINI PENJELASAN PLT CAMAT TANGGUL

Loading

JEMBER — PN, Peraturan Menteri Desa , pembangunan Daerah tertinggal ,dan transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas penggunaan Dana Desa 2021 .

Mengamanatkan bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .
Mengamanatkan bahwa , prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) ,

Hal itu di tegaskan Plt Camat Tanggul H. A. FAUZI, S.Sos. di ruang kerjanya , ia mengatakan bahwa masyarakat Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( KPM BLT DD ) terlebih dahulu harus di MusDeskan .

Karena di khawatirkan di tahun 2021 ada masyarakat yang tidak layak menerima karena sudah kaya atau hal lainnya sehingga mereka tidak layak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut, Penerima nya tidak berpadu pada tahun 2020 karena di tahun 2021 di khawatirkan ada masyarakat yang lebih miskin sehingga harus di lakukan pengalihan , atau mendapatkan bantuan sosial lainnya , Misalkan dapat PKH, BST,JPS .” Terangnya.18/01/2021.

Advertisments

banner

Ia menambahkan pengalihan tersebut tidak serta merta , Pemerintah Desa melalui MusDes yang melibatkan BPD , RT RW tokoh masyarakat desa ,tapi masyarakat yang dapat pengalihan di buatkan surat pernyataan bahwa tidak sedang menerima bansos lain .” tambahnya Fauzi.

Melalui data yang di himpun Awak media bantuan tersebut Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( KPM BLT DD ) akan di bantu 300 perbulan selama 12 bulan , namun pemerintah desa harus mengevaluasi KPM tentang kelayakan , sehingga betul betul tepat sasaran .

Laporan : Mujianto

Advertisement

Girl in a jacket

Advertisement

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *