Berapa Urus Surat Pindah Nikah ,Ini Kata Penghulu

Jember,PN – Sepasang Suami istri menikah bertujuan untuk Sakinah ,Mawaddah , Warohmah hal itu menjadi cita-cita pasangan kaum Adam dan Hawa juga orang tua.

Sebelum melaksanakan pernikahan dari kedua calon pengantin harus melengkapi persyaratan surat surat terlebih dahulu baik dari calon mempelai laki-laki ataupun perempuan untuk selanjutnya di daftarkan ke kantor pencatatan sipil atau lebih di kenal Kantor Urusan Agama ( KUA ) .

Antara lain yang harus di persiapkan , copy KTP,KK,Akte Kelahiran dan ijazah .lalu di serahkan ke pihak desa ,yaitu mudin atau biasa di sebut pembantu kesra lalu pihak desa membuatkan surat pindah nikah ,” ucapnya Zainal Arifin penghulu saat di temui di balai nikah kecamatan Bangsalsari .17/06/2021 .

Ia menambahkan , selain nama mudin atau biasa di sebut pembantu kesra , mudin itu di angkat atau di lantik oleh kepala desa ,” karena mereka tidak di gaji jadi kepala desa memberi peluang kebijakan kepada mudin itu untuk meminta penggantinya jasa itu tadi ,” tambahnya Pak penghulu .

Lebih lanjut Penghulu menyampaikan tentang usia pernikahan ,ia menyampaikan jika usia sudah memenuhi kami bisa menikahkan .jika belum memenuhi anjuran Pemerintah saya suruh ke pengadilan , bagaimana putusan pengadilan kita tunggu saja mas ,” bersambung .

Laporan : Mujianto

Tinggalkan Balasan