Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Begini Klarifikasi 5 Kades Terkait Kegaduhan Yang di Timbulkan Kades Mardinus Tafonao Kades Hilimbowo Idanotae

Posted on November 9, 2024November 9, 2024 by Red

Nias Selatan, publiknusantara.com – Mengenai surat pernyataan Mardinus Tafanao (Kades Hilimbowo Idanotae) Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 7 November 2024 kemarin telah membuat pernyataan yang menuduh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa
menghasut mereka untuk memilih dan memenangkan Paslon urut 1 Sokhiatulo Laia – Yusuf Nache, seperti yang tertera pada poin 3.

Surat pernyataan Kades Hilimbowo, Mardinus Tafanao tersebut telah viral di media sosial dan terkesan tendensius dan membuat kegaduhan terlebih mencemarkan nama baik Elisati Halawa.

BACA JUGA : pj-bupati-musi-rawas-hadiri-rapat-koordinasi-nasional-tahun-2024-ini-penjelasannya/

Ke lima Kades lainnya yang bersama Mardinus Tafonao yakni Kepala Desa Hilisalo’o, Kepala Desa Umbu, Kepala Desa Balombarazo, Kepala Desa Awoni dan Kepala Desa Hiligabungan yang semuanya berasal dari Kecamatan Idanotae dan menyampaikan kronologis dan pernyataan terkait surat pernyataan Kades Hilimbowo Mardinus Tafonao.

Berikut adalah kronologi pertemuan Kades Hilimbowo Mardinus Tafonao bersama ke lima Kades lainnya dengan Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa di kediamannya tepatnya di kompleks perumahan Yofe Telukdalam pada Hari Rabu 6 November 2024.

BACA JUGA : ratusan-massa-organisasi-aliansi-masyarakat-peduli-demokrasi-demo-kantor-bupati-dan-gedung-dprd-serang/

  1. Kami beberapa orang Kepala Desa dari Idanotae ke Teluk Dalam (Kepala Desa Hilisalo’o, Kepala Desa Balombaruzo, Kepala Desa Umbu, Pj. Kepala Desa Awoni dan Kepala Desa Hiligabunganj sepakat menindaklanjuti Permohonan/Usul Pembangunan Jalan Utama yang melalui Kecamatan Idanotae (Gomo-Awoni) yang telah kami susun kepada Ketua DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  2. Berhubung Ketua DPRD tidak berada di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, maka kami berinisiatif menjumpai Ketua DPRD di rumahnya sekitar pukul 14.00 wib.
  3. Sewaktu sampai di rumahnya, ternyata Ketua DPRD juga tidak berada di rumahnya, dan informasi dari orang tinggal dirumah beliau bahwa Pak Elisati Halawa masih berada di lapangan.
  4. Beberapa saat menunggu beliau pulang, kemudian datang Bapak Waozaro Hulu bertamu kepada Ketua DPRD, katanya sudah janjian.
  5. Sambil cerita-cerita dengan Bapak Waozaro Hulu, Beliau menelpon Pak Yulianus Tohu katanya Kawan Lama.
  6. Kemudian, Kepala Desa Hilisalo’o menelpon Kepala Desa Hilimbowo untuk bisa bergabung dan bersama-sama menyampaikan permohonan kepada Ketua DPRD.
  7. Beberapa saat kemudian sekitar pulul 14.30, Bapak Yulianus Tohu datang dan bercerita kepada Bapak Waozaro Hulu, katanya sebagai teman lama waktu Kuliah di Darma Agung Medan.
  8. Kemudian beberapa orang lain lagi datang bertamu dan identitas mereka tidak kami ketahui.
  9. Karena begitu lama menunggu berencana mau pulang, tiba-tiba cuaca mendung gerimis dan hujan, sehingga kami tidak jadi pulang.
  10. Selang waktu hujan datang, tiba-tiba Kepala Desa Hilimbowo dan beberapa orang lainnya lagi datang yang tidak kami ketahui identitasnya mereka.
  11. Sekitar pukul 16.00 wib sore hari dan hujan masih belum reda, Ketua DPRD datang dan kemudian menjumpai kami, menyapa dan salam-salaman dan keadaan sedikit basah terkena hujan saat turun dari mobilnya.
  12. Selanjutnya, Pak Ketua menghampiri dan duduk di meja dimana Pak Wanzaro Hulu dan beberapa orang lainnya. Setelah itu kemudian ke meja orang-orang lainnya lagi yang tidak kami ketahui Identitasnya.
  13. Setelah sekian lama bercerita dengan orang-orang tersebut, kemudian Pak Ketua Elisati Halawa menghampiri kami dengan mempersilahkan kami satu persatu menyampaikan tujuan kedatangan kami tersebut.
  14. Karena telah dipersilahkan, kami satu persatu Kepala Desa dari Idanotae menyampaikan tujuan, keluhanan dan permohonan masing-masing desa terutama dalam hal pembangunan jalan dari wilayah Gomo menuju Desa Awoni (Desa perbatasan dengan Kabupaten Nias). Adapun permohonan lainnya seperti bagaimana upaya peningkatan penghasilan kepala desa dan biaya perjalanan dinas. Yang selanjutnya, Kades Hilisaloo menyerahkan proposal/usul pembangunan jalan kepada Ketua DPRD untuk bisa berkenan ditetapkan pada APBD 2025.
  15. Diselang waktu Ketua DPRD berdiskusi kepada Pak beberapa orang lainnya, kami melihat masih banyak tamu yang terus berdatangan dan identitas mereka tidak kami ketahui (tidak kenal).
  16. Kemudian Ketua DPRD menanggapi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas inisiatif para Kepala Desa yang berpikir dan berjuang membangun ekonomi masyarakat Wilayah Idanotae secara khususnya. Ketua juga menjelaskan bahwa usul seperti ini akan kita coba tindaklanjuti untuk dianggarkan, namun tidak menjanjikan akan terwujud sebagaimana harapan Kepala Desa karena telah banyak usul-usul yang sebelumnya disampaikan di DPRD dan belum tertampung karena keterbatasan anggaran.

Kemudian Ketua menjelaskan agar Proposal ini lebih baik, disarankan agar Proposalnya ditanda tangani oleh semua Kepala Desa se-Kecamatan Idanotae dan diketahui oleh Camat, selanjutnya, tujuannya tidak hanya kepada Ketus DPRD Kabupaten Nias Selatan, tetapi juga disampaikan kepada Bupati Nias Selatan. Sehingga Proposal kami dikembalikan untuk diperbaiki kembali.

BACA JUGA : bawaslu-ri-digugat-2-rupiahpn-jember-menilai-surat-kuasa-bawaslu-tidak-memenuhi-syarat/

Beliau juga menjelaskan sekaligus memotivasi Para Kepala Desa untuk bahu membahu membangun Desa melalui berbagai bidang Usaha. Ketua juga memotivasi agar Desa mengembangkan BUMDes seperti halnya Desa Desa di Daerah Jawa, dimana beberapa Desa telah berhasil meningkatkan PADes hingga miliaran. Bahkan Desa Desa itu, dari PADes menyekolahkan gratis warganya. Coba lihat di Youtube, banyak sekali Desa-Desa yang telah berhasil di kegiatan BUMDes.

Diskusipun hangat karena kami bertanggapan bahwa sebagaimanapun usaha kami di daerah pedalaman ini dalam berbagai bidang, jika akses jalan tidak baik, maka hasil bumi kami tidak dapat dipasarkan dan dijual. Kenyataan. saat ini, biaya transportasi yang digunakan dalam memasarkan hasil bumi sangat mahal, sehingga terkadang timbul rasa jenuh, apatis dan pesimis kepada masyarakat.

BACA JUGA : ketua-fraksi-dprd-nisel-angkat-bicara-terkait-pemutasian-asn-di-lingkup-kabupaten-nias-selatan/

  1. Kemudian pertemuan diakhiri dan Ketua berpesan agar segera memperbaiki proposal dan menyampaikan kepada beberapa pihak.
  2. Setelah berakhir diskusi, kami makan bersama.
  3. Setelah selesai makan dan hujan pun sudah reda kami pulang sekitar pukul 19.30 wib.

Selain itu kronologi pertemuan diatas, ke lima Kepala Desa tersebut menyikapi dan membuat klarifikasi pernyataan terkait pernyataan keliru yang dibuat oleh Kades Hilimbowo Mardinus Tafanao pada 7 November 2024 diantaranya :

  1. Beberapa Pernyataan Saudara Kepala Desa Hilimbowo Kecamatan Idanotae pada Surat Penyataannya tanggal 07 November 2024 yang telah beredar Facebook, WhatsAPP adalah TIDAK BENAR.
  2. Menyatakan BENAR bahwa atas saran bersama kepala Desa yang hadir Kepala Desa Hilisaloo telah menghubungi Kepala Desa Hilimbowo Idanotae melalui telepon untuk datang ke rumah Ketua DPRD Nias Selatan, dengan tujuan untuk bersama menyampaikan Proposal/Usul Pembangunan Jalan Utama Idanotae (Gomo menuju Desa Awoni dan Perbatasan Kabupaten Nias).
  3. Menyatakan dengan BENAR bahwa pada Hari Rabu tanggal 6 November 2024 setelah kami ke Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Tidak berada di Kantor DPRD, Kami mempertimbangkan bersama atas inisiatif kami sendiri tanpa dipengaruhi, tanpa digiring atau Janji berkunjung ke Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  4. Menyatakan bahwa TIDAK BENAR Kami Dilarang Menggunakan HP atau Bertelepon kepada siapapun semasa ada di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  5. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketika Saudara MARDINUS TAFONAO datang di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan telah ada Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan baru datang sekitar pukul 16.00 wib.
  6. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa hanya beberapa orang saja yang ada di Rumah Ketua DPRD ketika Saudara MARDINUS TAFONAO datang. Justru sebaliknya, saat Saudara MARDINUS TAFONAO banyak tamu yang telah datang dan menunggu Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  7. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan menghasut kami untuk memilih Paslon Nomor 1 “SOKHIATULO LAIA – YUSUF NACHE”. Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan TIDAK PERNAH MENGHASUT, MEMBAHAS tentang Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 selama kami di Rumah Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  8. Menyatakan dengan Sesungguhnya bahwa Selama Pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan TIDAK MEMBICARAKAN DAN MEMBAHAS SERTA TIDAK MENYINGGUNG masalah Pemilukada Tahun 2024, TIDAK MENGHASUT DAN TIDAK MEMPENGARUHI untuk memilih dan/atau mensosialisasikan salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan 2024.
  9. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketua DPRD menyinggung atau membahas Strategi Pemenangan Pasion Urut 1 “Sokhiatulo Laia Yusuf Nakhe”.
  10. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketua DPRD telah menyatakan bahwa sudah menang Melawan Bapak Hilarius Duha sebagaimana tercantum pada pernyataan MARDINUS TAFONÃO pada angka 7.
  11. Menyatakan TIDAK BENAR bahwa Ketua DPRD telah menyampaikan kekuatan pemenangan sebagaimana Surat Pernyataan MARDINUS TAFONAO pada angka 8. Hal ini TIDAK PERNAH disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan.
  12. Kami Menyatakan dan Menegaskan dengan Benar bahwa Selama Kami Mengadakan Pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan TIDAK PERNAH menyinggung dan membicarakan partai lain seperti PDIP dan partai GOLKAR, dan Partai lainnya Apalagi Menyebutkan Nama orang sebagaimana disampaikan Saudara MARDINUS TAFONAO pada Surat Penyataaanya di angka 8 yakni Agustana Ndruru, Suarmanto Laia, Sozanolo Ndruru dan Megwati Zebua (anggota DPRD Provinsi Sumut).

Kami juga menyampaikan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan TIDAK PERNAH MENYEBUTKAN DAN MENYINGGUNG nama Bapak Hilarius Duha selama diskusi, Pembicaraan kami hanya terfokus pada Usul Pembangunan Jalan Gomo menuju Awoni, masalah solusi atas Peningkatan Penghasilan Kepala Desa/Perangkat Desa dan BPD dan lebih banyak waktu membahas pengembangan BUMDes dan dampaknya pada Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.

Demikian Surat Pernyataan sekaligus sebagai Klarifikasi kami atas Pernyataan Saudara MARDIANUS TAFONAO sebagai Kepala Desa Hilimbowo Kecamatan Idanotae, dengan harapan agar segera mencabut dan mengklarifikasi kembali surat pernyataanya agar tidak melahirkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Laporan : Edirman Bazikho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme