Bawaslu RI Digugat 2 Rupiah,PN Jember Menilai Surat Kuasa Bawaslu Tidak Memenuhi Syarat

 
JEMBER,publiknusantara.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu kabupaten Jember, Rabu (6/11/2024) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.  Sebagai Penggugat adalah Moh. Husni Thamrin, warga Kaliwates, Jember yang juga seorang advokat melayangkan gugatan terhadap pengawas pemilu karena merasa jadi korban Bawaslu Kabupaten Jember.

Dari pantauan media, sidang dengan register nomor 127/Pdt.G/2024/PN Jmr diketuai I Gusti Ngurah Taruna, dengan anggota Aryo Widiatmoko dan Amran S. Herman berlangsung singkat. Setelah majelis meminta dokumen yang dibawa para tergugat, Thamrin menyatakan keberatan. Pasalnya, surat kuasa Bawaslu Jatim diangap tidak memenuhi syarat, karena tidak semua komisionernya tandatangan. Setelah mempertimbangkan keberatan penggugat dan kekurangan syarat formil dari Bawaslu, majelis kemudian memberi kesempatan kepada Bawaslu untuk melengkapi dan menunda sidang, Rabu (20/11) depan.  

BACA JUGA : dinilai-merugikan-hak-konstitusional-bawaslu-ri-digugat-2-rupiahpn-jember-pastikan-jadwal-sidang/

Tak hanya itu, “surat kuasa Bawaslu RI juga cacat formil”, ujarnya. “surat kuasa Bawaslu RI dan Bawaslu Jember juga tidak memenuhi syarat”, “hanya ditandatangani ketua, komisioner lain tidak tandatangan”, tambah Thamrin.

Menurut penggugat, semua keputusan, termasuk pemberian kuasa kepada pihak lain wajib diputuskan melalui pleno, “dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pengambilan keputusan wajib melalui pleno”, “komisioner Bawaslu itu sifatnya ad hoc, tidak seperti pejabat negara pada umumnya”, terangnya. Sementara itu, para tergugat saat akan diminta konfirmasinya enggan menjawab, bahkan terkesan sengaja menghidar dari awak media.

Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Thamrin, usai dirinya urung diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai relawan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. “saya merasa jadi korban prank Bawaslu Jember”, “dipanggil untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan nomor 02 Gus Fawaid-Djoko Susanto, nyatanya ditinggal pergi”, ungkapnya.

BACA JUGA : merasa-dikerjai-bawaslu-jember-bawaslu-ri-digugat-2-rupiah-di-pn-jember/

Bawaslu dituntut membayar kerugian imateriil sebesar RP. 2 (dua rupiah) karena dinilai merugikan hak konstitusional dan melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Thamrin menarik Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim sebagai tergugat karena secara organisasi sebagai pengawasl dan atasan langsung Bawaslu Jember. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan 110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Perkara itu berawal usai viralnya video satu unit mobil plat merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu dipakai pihak swasta relawan paslon petahana dan diduga membawa Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.

 
Kalau terbukti, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(**)

Tinggalkan Balasan