Ayah biadab, setubuhi anak tirihnya

oleh -50 Dilihat
oleh

Musi Rawas, – PN, Diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial RA (16) yang juga mengalami cacat mental, Usup (55) Desa Mandi Aur Kecamatan Kelingi, dikerangkeng polisi.

Data yang dihimpun Silampari Media, tersangka menikah dengan ibu korban dan menetap di Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi, sebelumnya mareka tinggal diwilayah Kecamatan Purwodadi, korban mengalami cacat mental sedangkan ibu korban mengalami kangker sehingga perutnya membesar.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari kecurigaan ibu korban, karena korban kerap mengelukan sakit di kelaminnya, lalu ibu korban mendapat ide dengan melobangkan dinding kamar.

Ketika usai menyadap karet, tersangka pulang lebih dahulu, sehingga membuat kecurigaan ibu korban dan mengintip pada lobang yang dibuat sebelumnya.

“Pada Sabtu 01 Agustus 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka saat itu hanya berdua dengan korban didalam rumahnya, tiba-tiba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu jendela kamar,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy kepada wartawan, Senin (03/07/2020).

Lalu tersangka memanggil korban yang saat itu sedang berada diluar kamar untuk masuk kedalam kamar, lalu saksi Maryati mengintai dari lobang dinding rumah yang sudah dibuat terlebih dahulu, dan ternyata benar tersangka sedang menindih korban yang celananya diturunkan batas lutut.

banner 336x280

“Selesai melakukan perbuatan tersebut, tersangka langsung mengenakan handuk warna biru dan menuju kamar mandi, melihat hal tersebut saksi langsung pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Kadus,” paparnya.

Mendapat laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, dalam kasus ini pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah pakaian dalam warna putih list pink dan Bra warna biru milik korban, satu buah celana panjang motif batik warna orange kecokelatan milik korban, satu buah baju lengan pendek warna putih garis-garis warna pink milik korban dan satu buah handuk warna biru milik tersangka.

“Tersangka diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Laporan : Zainuri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.