Asosiasi Jurnalis Indonesia (Aji) Jember Mengajak Instansi Menolak Permintaan THR Yang Mengatasnamakan Wartawan.
Jember,PN – Antisipasi adanya pemaksaan dan penipuan kepada masyarakat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengajak seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengaku wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers lainnya.
Ajakan ini dilakukan demi menjaga marwah profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
AJI Jember menegaskan, pada hakikatnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan media kepada karyawannya, termasuk wartawan. “Karena itu, AJI juga mendesak perusahaan media untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.
“Ajakan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi saja , karena pada tahun sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat, masih kerap didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau pers dan meminta THR,” tutur Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember pada Selasa 19 April 2022.
Sebelumnya, Dewan Pers pada Kamis 14 April 2022 lalu juga mengeluarkan edaran serupa. Yakni meminta seluruh instansi pemerintahan maupun swasta untuk menolak permintaan THR dari pihak yang mengklaim sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan media.
Lebih jauh Ira menjelaskan bahwa berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan media wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya. “Kami juga mendorong Disnaker di setiap daerah, untuk turut melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan aturan tersebut,”Jelas Ira.
Jika masih ada ,kata Ira , pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan lalu meminta THR dalam bentuk apapun, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. “Atau masyarakat juga bisa melaporkannya kepada AJI Jember, baik lewat pengurus maupun media sosial resmi AJI Jember yang mudah dijangkau siapapun,”terang Ira.
Bahkan, jika permintaan THR disertai ancaman, paksaan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat bisa melaporkannya kepada polisi , ke karena sudah jelas jelas melanggar aturan.
“Sebelumnya kami mencatat, di Bondowoso maupun di Jember, sudah ada kasus di mana polisi melakukan proses hukum atas laporan masyarakat, kepada pihak yang melakukan pemerasan dengan mencatut nama profesi wartawan atau organisasi wartawan,”paparnya.
“Tentu ,lanjut Ira ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk bisa secara tegas melawan praktik-praktik yang bisa mencederai marwah profesi jurnalis,”pungkasnya.
Laporan : Muji/Adi.