SELAMAT DATANG DI SITUS KAMI, BILA  TERDAPAT KEKELIRUAN DAN KESALAHAN SEGALA BENTUK TULISAN BERITA YANG SUDAH DITERBITKAN MENJADI TANGUNG JAWAB PENULIS SEPENUHNYA

Anwar Sadat Sampaikan Pentingnya Pajak Dalam Struktur Penerimaan Negara dan Daerah

Tanjabbar, PN – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag sampaikan bahwa pajak memegang peranan yang sangat penting dalam struktur penerimaan Negara maupun Daerah. Menurutnya, keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai sumber pembiayaannya.

Hal itu disampaikan Bupati dalam sambutannya saat menghadiri launching Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (16/03/22).

“Infrastruktur yang kita nikmati serta penyelenggaraan layanan publik lainnya, pada hakekatnya berkat sumbangsih kita semua dalam bentuk pajak, dengan begitu dalam pengelolaan pajak ini sangat diperlukan kepedulian dan partisipasi dari semua pihak, baik dari Aparatur Pemerintah, pihak Swasta serta dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati.

Ditambahkannya, seluruh perangkat Pemerintah mulai dari struktur yang terendah RT, RW, Desa/Kelurahan dan Camat beserta seluruh jajarannya dapat dijadikan sebagai contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam hal ketaatan membayar pajak.

Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala OPD rutin lakukan pengecekan kepada seluruh ASN di lingkungannya untuk memastikan telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya.

“Begitu juga dengan seluruh perangkat Desa/Kelurahan dan Camat, jika masih ada yang belum membayar PBB-P2 Tahun 2021, agar dipastikan untuk segera membayarnya. Penyerahan SPPT-P2 Tahun 2022 ini sebagai awal dimulainya rangkaian kegiatan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegasnya.

“Saya minta agar terus melakukan inovasi dan terobosan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif melalui pengembangan sistem aplikasi, serta untuk memberikan pelayanan pajak daerah yang lebih baik agar terjalin Komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan berbagai Stake Holders di Bidang Perpajakan,” tambahnya.

Selain itu, Bupati juga sampaikan bahwa pada dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada semua kecamatan agar segera di tindak lanjuti dengan mendistribusikan SPPT PBB-P2 sampai kepada wajib pajak.

Bupati juga ingatkan terkait penerbitan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2022 ini, yang memungkinkan adanya ketidaksamaan antara data yang tertera pada SPPT dengan objek pajak karena adanya perubahan kepemilikan objek bumi dan bangunan tanpa disertai dengan perubahan data SPPT. Terkait hal itu, Bupati himbau agar Camat, Kades dan Lurah agar segera menyampaikan usulan pembentulan dan pemutakhiran data SPPT sebagaimana mestinya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan SPPT Potensial dan SPPT Non Potensial kepada perwakilan dari beberapa eleman masyarakat yang akan diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat serta Penyerahan hadiah kepada Kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 terbaik sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada camat dan foto bersama.

Acara launching digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati juga di hadiri Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Notaris dan Perbankan serta PT. Pos Indonesia, Para Camat, Kades/Lurah Terbaik 1,2,3, Perwakilan Wajib Pajak Potensial dan Non Potensial.

Laporan : Haryanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *