Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKB Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2015, Kedepannya BUMDes Lebih Mandiri.
Jember,PN – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Lailatul Qadriyah menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jawa timur no 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda no 13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan . Kegiatan ini berlangsung pada Senin malam hingga Selasa pagi kemarin di Aula hotel Aston Jember. Rabu, (19/05/21).
Lailatul Qadriyah menyampaikan, dalam masa pandemi seperti sekarang ini semua sektor dan peluang usaha mengalami kesulitan dalam bertahan terutama BUMDes.
Oleh sebab itu, Pemprov Jawa Timur bersama DPRD hadir ditengah masyarakat Desa dengan Sosialisasi Perda perubahan tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, guna memberikan semangat dan gairah bagi pelaku BUMDes, Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat.
“Di Perda sebelumnya tidak ada fokus dimana BUMDes bukan ruang lingkup pemberdayaan Pemerintah Desa, tetapi di perubahan Perda ini menyebut jika BUMDes menjadi pemberdayaan khususnya di Pemerintahan Desa, ” ucap Laila.
Tidak hanya itu BUMDes saja, Perda perubahan juga mengatur soal Pendampingan Desa, Infrastruktur serta Anggaran.Katanya, ketika menyebut Bumdes yang bicara adalah kebutuhan dan hal ini sudah diatur secara detail di Perda no 8 tahun 2015.
“Di perda sebelumnya tidak ada karena memang (Perda no 13 tahun 2013 sebelum ada perubahan) tidak bicara BUMDes, ” tuturnya.
Tdak bisa dipungkiri, ungkap Laila, selama ini keberadaan BUMDes memang menjadi ajang politik Desa, baik itu politik pencitraan maupun politik menjatuhkan terutama saat masa transisi dan Pilkades.
Oleh sebab itu DPRD bersama Pemprov sudah ancang-ancang membuat regulasi yang bisa mengikat, agar kedepan BUMDes lebih mandiri, kebijakan tidak berubah-ubah siapapun Kepala Desanya.
“Ini menjadi bagian dari telaah kami sehingga kedepan keberadaan BUMDes tidak bisa ditarik ulur perpolitikan di Desa kebijakan terkait BUMDes tidak berubah. Sehingga bisa mengikat dan lebih mandiri, ” papar Laila.
Saat ini lebih fokus melakukan sosialisasi ketimbang kontrol dan sanksi.Ia memandang, Perda perubahan ini masih belum terserap dengan baik terutama akses anggaran, karena manfaat BUMDes belum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
BUMDes kedepan lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi dengan indikator kesejahteraan rakyat akan meningkat.
“Diharapkan nanti desa menjadi berdaya, desa lebih menarik daripada Kota.Masyarakat berbondong-bondong ke desa untuk mencari lapangan pekerjaan, ” katanya.
Berikut beberapa perubahan pokok yang diatur dalam Perda Provinsi Jatim no 8 tahun 2015, perubahan atas Perda Provinsi Jatim no 13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
a. Peningkatan pembentukan dan pemberdayaan BUMDes, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk memfasiliti pembentukan dan pembinaan BUMDes Upaya ini dilakukan karena keberadaan BUMDes saat ini sudah menjadi salah satu instrumen untuk melakukan pemberdayaan perekonomian masyarakat
b. Pembinaan pasar desa, upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan pemberdayaan serta peran panar desa sebagai wadah aktifitas perekonomian serta media pertumbuhan ekonomi di desa
c. Pendampingan diaturnya tentang pendampingan akan menjadi landasan yang kuat bag Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat untuk memfasilitasi pelaksanaan pendampingan yang secara trinis akan dilakukan secara berjenjang bersama-sama dengan Kabupaten/Kota yang dapat dibantu oleh pendamping yang terdiri dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat dan/atau pihak ketig Hal ini penting mengingat keberadaan pendampingan merupakan salah satu faktor penentu berhasilnya pelaksanaan program program pendampingan di masyarakat
d. Pemberian penghargaan, hal ini diatur sebagai bentuk komitmen serta perhatian dari Pemerintah Provinsi untuk memberikan penghargaan (and kepada pihak-pihak yang nantinya dianggap berhasil dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yaitu diantaranya adalah Lurah. Kepala Desa, perangkat desa dan/atau aparat kelurahan lembaga kemasyarakatan pendamping dan/atau perorangan, kelompok/komunitas, dan pelaku usaha.
e. Pembiayaan, dimasukkannya alternatif sumber pembiayaan melalui APBN dan BUMDes menjadi upaya bagi Pemerintah Provinsi serta masyarakat untuk mendapatkan alternatif pilihan yang cukup banyak suk melaksanakan program-program pembiayaan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan .
Laporan : Mujianto