Jember,PN – Jika ASN Diharuskan beli Beras ke KJHS ,Itu Merupakan Praktek Monopoli Yang Dilakukan Penguasa , hal itu disampaikan oleh Alfian Andri Wijaya anggota DPRD Jember.
Prinsip awal lahirnya koperasi pada tahun 1911 yang dikomandoi Hos Cokroaminoto menurut alumni fakultas hukum Unej itu . yakni ingin melawan kapitalis yang ingin memonopoli terhadap gerakan perdagangan .
“Jika KJHS mengharuskan ASN membeli berasnya, itu sudah pelanggaran, Karena itu sudah termasuk ingin memonopoli yang dilakukan oleh penguasa ,”ujar Alfian Andre Wijaya anggota DPRD Jember .08/06/2022.
Alfian menambahkan mengharuskan ASN membeli beras ke KJHS itu tidak sesuai dengan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi.
“Walaupun berdalih sebagai pemberdayaan terhadap beras petani , justru itu sangat melanggar , undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi .
“Karena koperasi itu didirikan atas dasar demokratis dan keanggotaannya bersifat sukarela .
“Artinya ASN mau bergabung atau tidak , mau beli beras ke KJHS atau tidak, itu hak mereka ,”,terang Alfian anggota DPRD Jember 2 periode tersebut.
Alfian menambahkan kalau ingin profesional , ayo kita betul betul profesional , harus di rombak strukturnya.
“Tidak ada pejabat yang jadi pengurus koperasi KJHS itu, seperti yang disampaikan pak Arismaya jika ingin profesional , ayo di rombak saja struktur pengurusnya.
“Sebenarnya sah-sah saja Pemkab mendirikan koperasi tapi tidak boleh memaksa ASN harus beli beras di koperasinya ( KJHS ) , dan tidak boleh pengrusnya di isi oleh pejabat Pemkab.
“Tapi harus di isi oleh orang – orang diluar pejabat,”terang Alfian.
Lebih jauh Alfian mengatakan bahwa patut diduga Koperasi Jember Harmoni Sejahtera ( KJHS ) atas perintah Bupati sendiri,”tutupnya.
Laporan : Mujianto.