Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

AMPAN Dusun Lendang Batu Minta Desa Anjani Hentikan Buang Sampah Dibawah Jurang Kokok Belimbing

Posted on Juli 24, 2021Juli 24, 2021 by

LOMBOK TIMUR,PN – Ketua Asosiasi Masyarakat Pedalaman Disingkat AMPAN, Wahyudi Ramdani, SH minta desa Anjani hentikan segala aktifitas pembuangan sampah di bawah jurang kokok belimbing. Hal tersebut di ungkapkan wahyudi ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu (24/07/21).

Akibat dampak pembuagan samapah tersebut masayarakat dusun Lendang batu, sangat di rugikan, terkait pencemaran lingkungan, air kali kotor dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat, bau Sampah sangat menyengat, dan banyak lagi yang tercemar akibat sampah Yang di bawa oleh aliran sungai, Ungkapnya

Tumpukan sampah

Dan adapun beberapa Alasan terkait teguran kepada Desa Anjani yang membuang sampah di Jurang Kokok Belimbing di antaranya:

Bahwa di duga pembuangan sampah berasal dari desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pembuangan sampah tersebut dilakukan selama bertahun-tahun ± (kurang Lebih) dimulai pada sekitar Tahun 2014 sampai pada saat ini. Dan adapun lokasi pembuangannya bertempat di kawasan bawah jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing, Dusun Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. NTB

Bahwa dengan adanya dugaan pembuangan sampah yang berasal dari desa Anjani tersebut sangat mengganggu Warga/Masyarakat yang tinggal bersebrangan dengan lokasi pembuangan sampah diakibatkan oleh asap hasil pembakaran sampah yang menyebar di udara mengakibatkan terjadinya polusi/pencemaran udara, dan sangat membahayakan bagi bayi, anak-anak atau masyarakat pada umumnya.

Bahwa lebih parahnya lagi pada lokasi pembuangan sampah tersebut dibuang berbagai macam jenis sampah, diantaranya adalah sampah Organik Dan Samapah On Organaik, dan di disekitaran Sungai Belimbing/Kokok Belimbing banyak anjing yang berkeliaran tak jarang membawa sampah sisa makanan dan pempes ke pinggiran sungai bahkan terkadang dibawa ke air sungai, sehingga sampah tersebut hanyut ke belakang menyebabkan tercemarnya air sungai serta terkadang sampah tersebut juga tidak bisa hanyut tentu hal itu sangat berbahaya bagi Warga/Masyarakat yang mau mencuci atau mandi

Bahwa bukan hanya Warga/Masyarakat yang terganggu akibat asap pembakaran sampah di sekitaran bawah Jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing tapi juga monyet-monyet sampai berkeliaran naik ke pemukiman warga/masyarakat.;

Bahwa Warga/Masyarakat yang tinggal berumah berseberangan dengan lokasi pembuangan sampah mengeluh dan merasa keberatan akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh hasil pembakaran sampah, dan dikhawatirkan apabila musim hujan terus-menurus bisa-bisa sampah tersebut menjadi longsor dan menyebar ke sekitaran lahan salah satu warga.

Bahwa atas dugaan kami tersebut apakah pembuangan serta pembakaran sampah yang dilakukan oleh Desa Anjani di kawasan jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing sudah sesuai dengan Prosedur dan/atau Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku, karena sejatinya Negara kita merupakan negara Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)

Bahwa dalam hal ini hak kami sebagai Warga/Masyarakat biasa sudah dilindungi oleh Undang-Undang, dan sudah jelas diatur mengenai hak setiap individu. Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.”

Bahwa jika seseorang menemukan suatu permasalahan dibidang lingkungan yang bisa berdampak negatif pada sekitar maka iya diberikan hak untuk melaporkan dan/atau mengadukan kepada Instansi terkait.. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Bahwa dalam implementasinya apakah Bapak Kepala Desa Anjani sudah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang ada di Negara kita, sementara itu Pasal 17 Ayat (1),-Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25 Ayat (1), (2)

Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan konpensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.;

Konpensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. Relokasi
  2. Pemulihan lingkungan;
  3. Biaya kesehatan dan
  4. pengobatan; dan atau
  5. Konpensasi dalam bentuk lain

Bahwa kami dengan tegas meminta kepada Kepala Desa Anjani untuk menghentikan segala aktivitas pembuangan sampah serta pembakaran sampah di kawasan bawah jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing, Dusun Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, NTB; dan Membuat Pernyataan Tertulis dihadapan Para saksi untuk tidak lagi melakukan segala aktivitas pembuangan sampah serta pembakaran sampah paling lambat 7 (Hari).;

Bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut, Bapak Kepala Desa anjani tidak melaksanakan dan mengindahkan teguran kami dengan baik, maka kami berkesimpulan bahwa Bapak Kepala Desa Anjani tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, tentu kami tidak tinggal diam akan melakukan upaya penyelesaian melalui jalur Hukum non litigasi/luar Pengadilan dengan cara melaporkan Bapak Kepala Desa Anjani kepada Dinas Lingkungan Hidup, Tembusan Kepada Bupati, atau Instansi terkait lainnya. Dan juga melakukan penyelesaian melalui jalur Litigasi/dalam Pengadilan dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Selong atau bahkan dengan cara memediakan hal tersebut. Tutupnya.

Laporan: HD Khad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme