AMPAN Dusun Lendang Batu Minta Desa Anjani Hentikan Buang Sampah Dibawah Jurang Kokok Belimbing

LOMBOK TIMUR,PN – Ketua Asosiasi Masyarakat Pedalaman Disingkat AMPAN, Wahyudi Ramdani, SH minta desa Anjani hentikan segala aktifitas pembuangan sampah di bawah jurang kokok belimbing. Hal tersebut di ungkapkan wahyudi ketika di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Sabtu (24/07/21).

Akibat dampak pembuagan samapah tersebut masayarakat dusun Lendang batu, sangat di rugikan, terkait pencemaran lingkungan, air kali kotor dan tidak bisa digunakan oleh masyarakat, bau Sampah sangat menyengat, dan banyak lagi yang tercemar akibat sampah Yang di bawa oleh aliran sungai, Ungkapnya

Tumpukan sampah

Dan adapun beberapa Alasan terkait teguran kepada Desa Anjani yang membuang sampah di Jurang Kokok Belimbing di antaranya:

Bahwa di duga pembuangan sampah berasal dari desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pembuangan sampah tersebut dilakukan selama bertahun-tahun ± (kurang Lebih) dimulai pada sekitar Tahun 2014 sampai pada saat ini. Dan adapun lokasi pembuangannya bertempat di kawasan bawah jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing, Dusun Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. NTB

Bahwa dengan adanya dugaan pembuangan sampah yang berasal dari desa Anjani tersebut sangat mengganggu Warga/Masyarakat yang tinggal bersebrangan dengan lokasi pembuangan sampah diakibatkan oleh asap hasil pembakaran sampah yang menyebar di udara mengakibatkan terjadinya polusi/pencemaran udara, dan sangat membahayakan bagi bayi, anak-anak atau masyarakat pada umumnya.

Bahwa lebih parahnya lagi pada lokasi pembuangan sampah tersebut dibuang berbagai macam jenis sampah, diantaranya adalah sampah Organik Dan Samapah On Organaik, dan di disekitaran Sungai Belimbing/Kokok Belimbing banyak anjing yang berkeliaran tak jarang membawa sampah sisa makanan dan pempes ke pinggiran sungai bahkan terkadang dibawa ke air sungai, sehingga sampah tersebut hanyut ke belakang menyebabkan tercemarnya air sungai serta terkadang sampah tersebut juga tidak bisa hanyut tentu hal itu sangat berbahaya bagi Warga/Masyarakat yang mau mencuci atau mandi

Bahwa bukan hanya Warga/Masyarakat yang terganggu akibat asap pembakaran sampah di sekitaran bawah Jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing tapi juga monyet-monyet sampai berkeliaran naik ke pemukiman warga/masyarakat.;

Bahwa Warga/Masyarakat yang tinggal berumah berseberangan dengan lokasi pembuangan sampah mengeluh dan merasa keberatan akibat bau busuk yang ditimbulkan oleh hasil pembakaran sampah, dan dikhawatirkan apabila musim hujan terus-menurus bisa-bisa sampah tersebut menjadi longsor dan menyebar ke sekitaran lahan salah satu warga.

Bahwa atas dugaan kami tersebut apakah pembuangan serta pembakaran sampah yang dilakukan oleh Desa Anjani di kawasan jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing sudah sesuai dengan Prosedur dan/atau Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku, karena sejatinya Negara kita merupakan negara Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)

Bahwa dalam hal ini hak kami sebagai Warga/Masyarakat biasa sudah dilindungi oleh Undang-Undang, dan sudah jelas diatur mengenai hak setiap individu. Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.”

Bahwa jika seseorang menemukan suatu permasalahan dibidang lingkungan yang bisa berdampak negatif pada sekitar maka iya diberikan hak untuk melaporkan dan/atau mengadukan kepada Instansi terkait.. Berdasarkan Pasal 45 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

Bahwa dalam implementasinya apakah Bapak Kepala Desa Anjani sudah mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang ada di Negara kita, sementara itu Pasal 17 Ayat (1),-Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25 Ayat (1), (2)

Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat memberikan konpensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.;

Konpensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. Relokasi
  2. Pemulihan lingkungan;
  3. Biaya kesehatan dan
  4. pengobatan; dan atau
  5. Konpensasi dalam bentuk lain

Bahwa kami dengan tegas meminta kepada Kepala Desa Anjani untuk menghentikan segala aktivitas pembuangan sampah serta pembakaran sampah di kawasan bawah jurang Sungai Belimbing/Kokok Belimbing, Dusun Lendang Batu, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, NTB; dan Membuat Pernyataan Tertulis dihadapan Para saksi untuk tidak lagi melakukan segala aktivitas pembuangan sampah serta pembakaran sampah paling lambat 7 (Hari).;

Bahwa apabila dalam kurun waktu tersebut, Bapak Kepala Desa anjani tidak melaksanakan dan mengindahkan teguran kami dengan baik, maka kami berkesimpulan bahwa Bapak Kepala Desa Anjani tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, tentu kami tidak tinggal diam akan melakukan upaya penyelesaian melalui jalur Hukum non litigasi/luar Pengadilan dengan cara melaporkan Bapak Kepala Desa Anjani kepada Dinas Lingkungan Hidup, Tembusan Kepada Bupati, atau Instansi terkait lainnya. Dan juga melakukan penyelesaian melalui jalur Litigasi/dalam Pengadilan dengan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Selong atau bahkan dengan cara memediakan hal tersebut. Tutupnya.

Laporan: HD Khad

Tinggalkan Balasan