Akhirnya Tanah Kas Desa Klatakan Tanggul Sampai Ke Meja Legislatif

Jember,PN – Sengkarut Tanah Kas Desa (TKD) desa Klatakan Kecamatan Tanggul Jember akhirnya sampai ke meja legislatif komisi A .

Mediasi melibatkan DPMD, ketua komisi A Tabroni dan jajaran, Camat Tanggul, BPD Klatakan, kades Klatakan Ali Wafa dan unsur perangkat desa serta inspektorat .02 /07/2022.

Kepala desa Klatakan Ali Wafa mengatakan tahun 2021 tidak ada dana masuk dari hasil pengelolaan TKD ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Kalau hasil pengelolaan TKD yang 6,5 hektar yang di lakukan PJ kades masuk ke Rekening Kas Desa jumlahnya 90 jutaan lebih ,tapi kalau yang luas 47,5 hektar tidak masuk ke rekening kas desa , tidak ada, tapi PJ kades minta kompen ke penyewa dapatlah 150 juta , itu saja ,”kata Wafa kepada awak media usai RDP dengan komisi A DPRD Jember.

Wafa menjelaskan bahwa berakhirnya jabatan kades lama Ramlan Hadi Wijaya bulan Desember 2020 kemudian 2021 di ganti PJ kades.

“Waktu itu Ramlan Hadi Wijaya atau mantan kades atau rakyat, kata Wafa, Kenapa saya kok mengatakan rakyat karena Desember 2020 jabatannya sudah berakhir di ganti PJ kades ,”ungkap Wafa.

“Saya aktif menjabat kepala desa Desember 2021 dan hingga saat ini saya masih belum mengelola TKD,”cetus Wafa.

Lanjut Wafa, “saya menyangkan kenapa si penyewa kok berani nyewa TKD itu , Padahal Ramlan mantan kades yang menyalonkan kembali sebagai kades belum tentu terpilih sebagai kepala desa ,”gerutunya.

Sementara itu ketua komisi A DPRD Jember mengatakan bahwa kades lama yang sudah berakhir masa jabatannya tidak diperbolehkan menyewakan TKD.

“Faktanya TKD yang jumlahnya 47,5 hektar di sewa dan penyewanya adalah kades lama ,padahal jabatan kades lama berakhir Desember di 2020 itu tidak boleh ,”ujar Tabroni ketua komisi A DPRD Jember.

Legislator PDIP Jember itu juga menjelaskan bahwa terkait surat inspektorat yang berbunyi bahwa TKD Klatakan menjadi hak sepenuhnya penyewa.

“Saya heran kok bisa TKD Klatakan menjadi hak sepenuhnya penyewa, mereka punya dokumen apa , padahal Desember 2020 jabatan kades lama sudah dan di ganti PJ,”ungkapnya.

Lanjut Tabroni,”ini perlu di luruskan agar sama sama menang tidak boleh hak perangkat desa dan pemerintahan desa di berangus, ,”terangnya.

Maka dari itu , lanjut Tabroni , pihaknya akan bersurat ke Bupati dan inspektorat agar menemukan titik temu , kita tunggu hasil dari Bupati dan inspektorat seperti apa , kasihan kades dan masyarakat Klatakan,”pungkasnya.

Laporan : mujianto.

Tinggalkan Balasan