Adv Susanto SH,MH ,CTA Herharap Polimik Tenaga Kesehatan Non ASN Jangan Di Jadikan Ajang Politis
OKU , PN – Kabupaten OKU beberapa waktu yang lalu di gemparkan oleh berbagai berita media masa tentang tenaga kesehatan non ASN baik dari Puskesmas dan Rumah Sakit tidak masuk dalam updating data di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan di duga akibat kelalaian petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU
Akibat permasalahan tersebut, sebanyak 1222 tenaga kesehatan non ASN Kabupaten OKU tidak bisa mengikuti seleksi PPPK yang tengah dilakukan pemerintah Kementerian Kesehatan
saat ini.
Sehingga Puluhan tenaga kesehatan RSUD Ibnu Soetowo non ASN Baturaja OKU melakukan aksi tuntutan di halaman depan rumah sakit Ibnu Soetowo Baturaja OKU. Jumat (04/11/2022)
Aksi ini di fasilitasi dan dampingi langsung oleh kepala rumah sakit Ibnu Soetowo, dr. Rynna Dyana atas permintaan dari para peserta aksi.
Dalam aksi ini para tenaga kesehatan non ASN mempertanyakan perihal tidak bisanya mereka mendaftar untuk ikut seleksi menjadi tenaga PPPK kesehatan di lingkungan dinas kesehatan OKU.
Hal ini bermula karena keluarnya surat pemberitahuan dari Dinas kesehatan yang di tujukan kepada seluruh kepala UPTD puskesmas OKU agar menyampaikan informasi kepada tenaga kesehatan non ASN, bahwa untuk seleksi tenaga PPPK kesehatan di lingkungan dinas kesehatan OKU untuk tahun ini di tunda tahun 2023 yang akan datang, dengan alasan karena adanya kendala tehnis pada portal SDMK yang mengakibatkan data para tenaga kesehatan non ASN tidak terupdate.
Aksi para tenaga kesehatan non ASN , di hadiri langsung oleh kepala Dinas Kesehatan OKU, Bpk Rozali, SKM, MM, Asisten 1 pemerintah kabupaten OKU, Staf Khusus bupati yang dalam hal ini dihadiri oleh saudara Bowo Sunarso, SE, dan beberapa rekan dari Dinas kesehatan.
Dalam kesempatan dialog antara para peserta aksi dengan kepala Dinas Kesehatan, para peserta aksi menuntut agar data mereka segera terupdate supaya mereka sebagai tenaga kesehatan non ASN bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK kesehatan di tahun ini.
Kepala Dinas Kesehatan kab OKU Bpk Rozali, SKM, MM, menyampaikan, akan menindak lanjuti permasalahan yang terjadi dan mencari penyebab terjadinya kendala sehingga data para tenaga kesehatan non ASN tidak terupdate di kemenkes pusat.
Kadinkes, kepada para peserta aksi juga mengatakan bahwa jika perlu akan ke Jakarta bersama perwakilan tenaga kesehatan non ASN untuk bertemu dan mempertanyakan langsung mengenai permasalahan ini kepada Kemenkes pusat dan Menkes.
Di hari yang berbeda ratusan nakes melakukan audiensi dengan Pj. Bupati OKU, Teddy Meilwansyah SSTP MPdi berjanji akan menindak tegas oknum yang lalai mengakibatkan hilangnya harapan nakes OKU ikut test seleksi PPPK.
Tentu harapan semua menunggu janji tindakan tegas Pj Bupati Teddy dan lebih dari itu oleh kesalahan kerja yang tidak professional bawahannya, mau tidak mau, suka dan tidak suka Pj Bupati Teddy terjibrat imbasnya,
Pada senin (7/11/2022)Perwakilan Nakes non ASN dari berbagai Puskesmas kembali mengadakan audensi dengan DPRD Kabupaten OKU untuk menyampaikan nasib dan tuntutan mereka.
Dalam rapat audensi ini Para Nakes Non ASN meminta kepada Komisi III DPRD OKU agar memikirkan nasib mereka dengan di upayakannya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Nakes non ASN karena gaji yang mereka terima saat ini jauh dari kata layak.
Tuntutan dari perwakilan Nakes non ASN tersebut di sampaikan oleh Yuliar Sadat yang merupakan perwakilan dari salah satu Puskesmas.
Yuliar Sadat mengatakan rata-rata masa kerja para Nakes non ASN yang hadir dalam audensi sudah di atas 10 tahun, namun hanya di gaji Rp300.000 per bulan yang jelas sangat tidak layak jika di bandingkan dengan pengabdian dan kerja mereka.
Lanjut Yuliar Sadat, di awal kontrak kerja tahun 2008 mereka di gaji Rp300.000, namun di tahun 2010 turun menjadi Rp. 150.000 hingga tahun 2020.
“Tahun 2020 hingga sekarang baru kembali menjadi Rp300.000 perbulan, tapi tetap tidak layak mengingat biaya hidup saat ini makin tinggi,” keluhnya.
Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha, SH ( YPN ) merasa prihatin atas Minim nya gaji yang di berikan kepada para Nakes non ASN yang hanya Rp. 300.000 per bulan.
Gaji yang di berikan ini menurut YPN sangat tidak layak dan kurang manusiawi, mengingat biaya kebutuhan hidup yang makin tinggi saat ini
Dan dalam rapat itu juga, dirinya berjanji akan membahas persoalan tersebut untuk menentukan besaran gaji yang harus di berikan kepada para Nakes non ASN.jika tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, harus di anggarkan,karena menurutnya, kemampuan keuangan Kabupaten OKU saat ini tinggi.tutup nya
Di tempat yang sama Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menegaskan bahwa dirinya akan mengawal tenaga kesehatan non ASN Kabupaten OKU agar masuk dalam updating data di Kementerian Kesehatan sehingga bisa ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk tahun ini seperti penjelasan Kepala Dinas Kesehatan tadi memang tidak bisa lagi masuk karena portal sudah ditutup. Namun kedepan kita akan mengawal agar proses updating nakes non ASN oleh Dinkes bisa berjalan dengan benar,” tegas Marjito.
Selain itu, Marjito Bachri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal anggaran, agar anggaran gaji PPPK yang telah dianggarkan tidak dialihkan penggunaannya.
“Bahkan kami mendukung penambahan kuota PPPK untuk tahun 2023,” tambahnya.
Marjito juga meminta pihak Dinkes untuk legowo meminta maaf kepada para nakes yang namanya tidak bisa masuk dalam updating di SISDMK Kemenkes.
Menurut Marjito tenaga kesehatan baik itu ASN maupun non ASN serta tenaga pendidik, menjadi skala prioritas, baik itu dari segi kelengkapan dan kesejahteraan tenaga nakes dan pendidik.
“Tenaga medis dan pendidik itu sudah jelas menjadi agenda prioritas DPRD,” kata Marjito.
Marjito juga menambahkan, dihadapan Kepala Dinas dan nakes kedepan, akan membuat rencana setiap pemuda-pemudi di OKU yang memiliki prestasi dalam bidang pendidikan yang baik akan disekolahkan diluar semisal ada yang berprestasi Pemkab menyekolahkan dibagian Kedokteran, jika lulus maka pemuda-pemudi tersebut wajib kembali ke daerah untuk mengabdikan diri di kampung halamannya,” pungkasnya.
Di lain kesempatan,awak media meminta tanggapan dari kapolres oku AKBP Danu agus purnomo,s.ik.terkait tenaga kesehatan non ASN baik dari Puskesmas dan Rumah Sakit tidak masuk dalam updating data di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan di duga akibat kelalaian petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKU saat memantau langsung audensi tersebut.
Kapolres OKU mengata kan bahwa kehadiran nya secara langsung dalam kesempatan ini merupakan sebagai upaya pemantauan selaku aparat keamanan untuk menjaga agar tetap kondusip dan aman dalam melaku kan audensi tersebut.”hal-hal yang perlu di epaluasi ke depan kami akan dalami hal ini,jika ada unsur dalam ranah pidana maka akan kami tindak ” Ungkap kapolres oku.
Sementara itu, Susanto SH , MH Ketika diasambagi awak media Di ruang kerja menyampaikan sangat di sayangkan atas kejadian ini, Perjuangan Para nakes OKU berjuang mengumpulkan pemberkasan sejak berbulan-bulan lalu, memeras keringat, bergelut dengan waktu agar tidak ada syarat yang tertinggal. Belum lagi mengeluarkan banyak biaya dengan pinjam sana pinjam sini, serta harus tetap bekerja di Puskesmas sebagai pengabdi tenaga kerja kesehatan. ” Tentu hal ini menjadi beban yang tidaklah ringan, Harapannya hanya satu, dapat berkompetisi mengikuti test seleksi P3K meskipun itu belum tentu lulus namun setidaknya ada harapan menggantungkan cita-citanya ” Ujarnya
Terasa lebih memilukan lagi, para nakes yang sudah bekerja diatas sepuluh tahun dengan tetap mengabdi meskipun hanya mendapatkan bayaran gaji yang tidak layak, Rp 300 ribu, tetap dilakoni pekerjaannya dengan baik, setidaknya berharap jadi PPPK ataupun nanti berpeluang menjadi ASN tentu dengan harapan dapat meningkat gaji demi meningkatkan kesejahteraan keluarga
Pertanyaannya, dengan beban kerja yang begitu berat itu semua, apakah layak kelukaan hati para nakes hanya mendapat untaian kata maaf dari dinkes OKU, yang telah menghancurkan harapan mereka menjadi PPPK. Apakah ada pertanggungjawaban oknum yang dikatakan lalai tersebut untuk bertanggungjawab lebih.
Selain itu juga susanto memintak kepada pemerintah daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten ogan komering Ulu, dapat mewujudkan dari janji janjian yang di sampaikan kepada tenaga kesehatan non ASN Kabupaten ogan komering Ulu jangan hanya sebuah janji hanya untuk kepentingan politik menuju pilkada 2024 .
Dan juga berharap kepada kapolres ogan komering Ulu agar segera menindak lanjuti surat laporan yang di laporkan oleh lembaga Swadaya masyarakat rakyat Indonesia berdaya (LSM RIB) dugaan tindak pidana Mar’up, KKN yang dapat di Kualifikasi kan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan penyalahgunaan kesempatan karna jabatan sehingga di duga merugikan dan mempermainkan nasib tenaga kesehatan honorer non ASN kab oleh pemerintah kabupaten ogan komering Ulu di dinas kesehatan Kabupaten ogan komering ulu.
Lanjut susanto selain dari adanya dugan unsur terjadi tindak pidana juga bisa masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum yang dapat di lakukan gugatan ke pengadilan negeri oleh tenaga kesehatan honorer non ASN kab OKU ” Karna Honorer non ASN telah mengalamai kerugian Materil dan im materil ” tegas susanto. ( Tim)