Adilina Bu’ulolo Bantah Bahwa Dirinya Tidak Memakai Ijazah Palsu.
Nias Selatan, PN – Adilina Bu’ulolo, S.Pd membantah bahwa dirinya tidak pernah menggunakan ijazah palsu strata satu seperti yang dituduhkan terhadap dirinya oleh salah satu Oknum LSM di Kabupaten Nias Selatan.
Ketika beberapa awak media mengkonfirmasi kepada Adilina Buulolo S.Pd. di kantor camat Lahusa, Senin, (25/4/2022) menyampaikan bahwa terkait laporan oknum LSM tersebut itu tidak benar.
“Tidak pernah saya gunakan ijazah palsu ataupun ijazah milik orang lain pada saat pelamaran CPNS tahun 2010 Lalu itu ,” tegas Adilina Bu’ulolo.
Lanjutnya, Adilina Bu’ulolo juga menyampaikan dengan tegas bahwa Ia mendapatkan ijazah itu duduk bangku di Kampus USBM Medan bukan ijazah palsu atau ijazah yang dibeli dan tanpa duduk bangku pendidikan, tetapi saya maklum jika salah satu oknum LSM di kabupaten Nias selatan mengada-ngada dengan saya dilaporkan ke penegak hukum.
“Jika memang ijazah sarjana yang saya gunakan itu palsu, kenapa pada saat ada pendataan ulang PNS (PUPNS) tahu 2014 itu tidak ada kendala dan berhasil registrasi sebagai PNS,” Tandasnya
Adilina Bu’ulolo juga menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatra maupun seluruh Indonesia bahwa laporan salah satu Oknum LSM di Kabupaten Nias Selatan ke pihak penegak hukum adalah tidak benar, karena saya memiliki dan atau menggunakan Ijazah asli bukan palsu.
Ia menambahkan bahwa dia juga tidak pernah mendaftar sebagai mahasiswi di STKIP Nias Selatan pada tahun 2011 di semester ganjil.
“Saya tidak pernah mendaftar di Kampus STKIP Nisel pada tahun 2011 di semester ganjil, dan kalau pun oknum LSM itu mengatakan bahwa saya sudah mendaftar di STKIP Nisel itu tidak benar,” tegas Adilina.
“Adilina Bu’ulolo sangat kesal dengan tindakan salah satu oknum LSM di Kabupaten Nias selatan, dimana seyogianya kalau memang ijazah saya itu palsu maka Oknum LSM itu membantu saya untuk menuntut kampus tersebut sesuai informasi yang mereka dapatkan di LLDIKTI,” harapnya.
Laporan : Eriusman Duha