Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Inkracht Putusan Hakim,Lahan Seluas 4,4 Hertar Dieksekusi PTPN X

Posted on Oktober 12, 2022Oktober 12, 2022 by Red

Jember,PN – Setelah melakukan Peninjauan Kembali ( PK) ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember , akhirnya PTPN X melalui PN Jember melaksanakan eksekusi lahan seluas 4,4 hektare yang berlokasi di dusun Gadungan Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.

Eksekusi tersebut dilakukan, berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan sebelumnya oleh PN Jember.

Tuhu Bangun Direktur Utama (Dirut) PTN X Tuhu Bangun saat di tanya awak media di lokasi eksekusi mengatakan bahwa Eksekusi ini adalah lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu.

“Eksekusi ini lanjutan dari putusan Pengadilan tahun 2015 lalu, tapi karena ada beberapa hal yang menjadi penghalang maka Ekseskusi baru dilakukan sekarang,”kata Tuhu Bangun saat dampingi Heri Kapolres Jember .Rabu 12/10/2022 .

Dia mengatakan bahwa
harapannya kepada seluruh Stackholder, Pemerintah, terutama Pemerintah Jember atau di seluruh wilayah kerja PTPN X, selalu bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian.

“Pemulihan ekonomi , baik itu perekonomian Negara maupun perekonomian rakyat. Sehingga , lanjut Tuhu PTP Nusantara ini, dapat tumbuh maju dan berkembang,”imbuhnya .

Maka dari itu lanjut Tuhu Bangun , dalam rangka Optimalisasi Aset, agar lebih produktif dan untuk peningkatan perekomian di Indonesia kepada masyarakat pihaknya (PTPN X ) akan memberdayakan masyarakat lokal.

“Optimis aset yang akan kita kembalikan pada perusahaan ini akan kita tanam Tebu dan Tembakau yang memang jadi bisnisnya PTPN X,”ungkapnya.

Diketahui bersama sebelum di lakukan Eksekusi awalnya, Lahan milik PTP Nusantara X ini dikuasai (kelola) oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut, sekitar 12 tahun dan ditanami beberapa tanaman .

Eksekusi itu di jaga ketat oleh Ratusan personil dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember dan dibantu oleh TNI dan puluhan Satpol PP Kecamatan Tanggul serta keamanan dari pihak PTPN X.

Tuhu Bangun juga mengungkapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah Jember, kepolisian, TNI dan tim Lawyer.

Sementara itu Mulyadi warga sekitar mengatakan bahwa , sudah sosialisasi kepada warga soal lahan tersebut akan ditanami tebu .

“Saya sampaikan ke warga bahwa lahan ini nanti setelah eksekusi akan di tanami Tebu , tapi yang bekerja warga sekitar lokasi,”ucap Mulyadi kepada para awak media.

Dikatakan pula Kapolres Jember Hery apabila ada pihak-pihak yang mengaku ahli waris dari lahan ini silahkan tempuh jalur hukum.

“Silahkan tergugat atau ahli waris jika merasa keberatan atau kurang puas dengan putusan ini , silahkan tempuh jalur hukum, jangan melalui aksi anarkis, “pungkasnya.

Laporan : Mujianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme