Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Minta Pendampingan Diabaikan , Soal 107 Milyar Mantan KPA Beberkan Penggunaanya

Posted on September 27, 2022September 29, 2022 by Red

Jember, PN – Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dana Biaya Tak Terduga Covid-19 tahun 2020 di BPBD Jember mengaku bahwa pagu anggaran BTT Covid-19 th 2020 sebesar 479,417 milyar rupiah, dan 21,000 milyar rupiah dari Propinsi total Rp 500,417 milyar rupiah.

“Terdiri dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 401 milyar rupiah dan anggaran kegiatan (Belanja Barang dan Belanja Modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 78,417 milyar rupiah,” terang Satuki .

Satuki mengaku anggaran tersebut diserap Rp.181 milyar rupiah dan Rp 21 milyar rupiah
Untuk seluruh kegiatan penanganan Pandemi covid-19 tahun 2020 yang meliputi program pencegahan, penanganan dan pemulihan ekonomi. Didalamnya termasuk bantuan sosial terdampak covid-19,” bebernya.

“Jika dulu belum ada vaksin dan setiap ada yang terkomfirmasi positif, untuk traking dan diperlukan pencegahan di sekitar tempat tinggal dan tempat aktifitasnya yang terkonfirmasi positif. Dengan di lakukan penyemprotan desinfektan pada radius tertentu, lanjut Satuki. Jika ada yang meninggal, penanganan pemulasaraan hingga pemakaman, saat itu sangat sulit mencari petugas pemakaman yang sanggup. Walau diberikan honor dan diberikan pelatihan agar aman. Beda dengan kondisi sekarang banyak yang bersedia menjadi relawan, apalagi ada honornya,” ungkapnya.

Satuki mengatakan bahwa kami (tim) menggunakan dana BTT Covid-19 dengan sangat hati-hati. Karena situasi darurat, merupakan hal baru dan regulasi juga baru.

“Harus sering konsultasi regulasi dengan BNPB di Jakarta
sebelum pelaksanaan. Jember dikenal sebagai anggaran penanganan covid-19 terbesar nomor dua se-Indonesia, sehingga kata Satuki dilakukan pengarahan oleh KPK melalui vicon bersama BNPB, BPK, BPKP, Polda, Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Inspektorat dan kami,” terangnya.

Satuki menjelaskan bahwa karena regulasi atau aturan pelaksanaan realisasi anggaran darurat bencana covid-19 hal baru dan diterbitkan juga baru. Maka tidak semua memahami mekanismenya. Terkadang menjadi salah faham, karena berbeda dengan aturan normal.

“Dalam perjalanan pelaksanaanya, banyak terdapat kendala dan permasalahan, namun bisa terealisasi dengan baik. Walau dalam regulasi dan pedum atau SOP pelaksanaan ini harus di dampingi oleh Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah), agar realisasi bisa berjalan baik. Namun saat itu kami tidak didampingi, walau kami sudah meminta pendampingan dengan surat resmi dua kali, tetapi tetap di abaikan,”katanya.

Hingga di ahir tahun Rp.107 milyar tidak disahkan oleh BPKAD. Alasan apa laporan kami tidak disahkan kami tidak faham. Sesuai regulasi syarat pengesahan sudah sesuai dan seharusnya sudah beres.
Memang kami membuat surat permohonan pengesahan di bulan Januari 2021, karena belum disahkan di tahun 2020.
Menurut Satuki, pengesahan tidak perlu syarat yg dibuat sendiri aneh-aneh diluar regulasi yang ada. Saat itu bendahara kami diminta input di simda dengan syarat melampirkan rincian belanja per item jenis belanja yg jumlahnya ribuan item. Sehingga tidak mungkin selesai di bulan Desember 2020. Padahal di regulasi cukup melampirkan surat pernyataan fakta integritas belanja dari KPA selesai, itu sudah dilampirkan oleh bendahara di bulan Desember 2020.

“Yang menjadi pertanyaan saya, kok ada yang disahkan melebihi tahun anggaran. Untuk PPTK saudara Roni diminta per-telpon tgl 26 Januari 2021dukumen diminta langsung disahkan tanpa syarat yang njlimet, malah di antidantir tgl 30 Desember 2020. Kok tidak masalah, sedang yang lain tidak disahkan, ada apa ini.”tulis Satuki .(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme