Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Kubu Marzuki NasDem Lancarkan Intervensi

Posted on September 4, 2022September 4, 2022 by Red

Jember,PN – Beredar surat somasi berlogo organisasi pengacara : Peradi. Surat itu ditujukan ke pihak PG Semboro. Namun setelah membaca redaksionalnya, tidak seperti somasi lazimnya.

Surat itu dibuat Andy C Putra, yang bertindak selaku kuasa hukum Marzuki Andul Gofur. Ketua Partai NasDem Jember, yang sedang berebut hak atas pengelolaan tanah kas desa dengan Kades Klatakan devitif Ali Wafa.

Namun saat surat berperihal somasi itu dibaca, kecenderungannya hanya seperti surat pengumuman. Wartawan media ini pun merangkum, ada tiga subtansi yang sepertinya hendak disampaikan oleh pengacara tersebut.

Pertama, menginformasikan ke PG semboro, bahwa Andy C Putra, sejak 27 Agustus 2022, telah ditunjuk oleh Marzuki Andul Ghofur sebagai pengacaranya.

Kedua, menyampaikan pemberitahuan bahwa pihaknya telah melaporkan Suhud Fadilah, ke pihak kepolisian (Polres Jember) atas dugaan pencurian tebu di atas tanah kas desa Klatakan.

Ketiga, menyampaikan sebanyak 26 truck, disertai dengan nomor polisinya, yang mengangkut tebu di TKD Klatakan.

Penulis ini pun, tidak menemukan teguran atau peringatan, yang disampaikan kepada penerima surat somasi, dalam hal ini PG Semboro. Meski tidak ada penajaman pesan, namun terbitnya surat semacam ini seolah ada upaya menekan pihak PG Semboro, supaya tidak menerima tebu hasil tebangan dari tanah kas desa Klatakan.

Sementara itu, Kades Klatakan Ali Wafa, saat dikonfirmasi di Desa Klatakan, mengakui telah mengetahui surat somasi tersebut. Dia pun menyampaikan, harusnya pihak pengacara Marzuki, melayangkan surat somasinya ke dirinya. Bukan ke PG Semboro, yang tidak terlibat dalam sengketa lahan tanah kas desanya.

Ali Wafa pun menilai, ada upaya intervensi yang dilakukan pihak Marzuki, supaya tebu yang ditebang pihak kades devitif itu, tidak diterima pabrik gula.

“Saya menilai ini offside. Sepengetahuan saya, pengacara itu penasehat hukum. Bukan penegak hukum. Sehingga mereka tidak memiliki kapasitas untuk melarang PG Semboro menolak tebu kami untuk digiling,” jelasnya 4/09/2022.

Kata Ali Wafa, pihaknya tetap akan melakukan penebangan tebu di tanah kas desanya. Pun dia berharap, supaya pihak PG Semboro tidak terpengaruh dengan somasi tersebut. Sebab secara yuridis, somasi yang dilayangkan itu tidak memenuhi unsur.

“Saya sebagai kades Klatakan, memiliki legal standing untuk mengelola tanah kas desa yang menjadi hak desa kami. Ketika ada pihak tertentu yang mengaku lebih memiliki hak mengelola atas tanah desa kami, harusnya penyelesaiannya di meja pengadilan hukum perdata. Bukan melaporkan dengan tuduhan pencurian,” bebernya.

Masih kata Ali Wafa, ramainya persoalannya dengan Ketua Partai NasDem yang juga pengusaha tebu tersebut, membuat banyak warga di desanya memberikan dukungan. Bahkan, beberapa warga dari latar belakang berbeda, tanpa sepengetahuannya membentuk semacam forum pembela kades. “Mereka mengetahui perjuangan kami, atas perjuangan membela hak Desa Klatakan. Sehingga kami banyak mendapat dukungan warga,” akunya. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme