Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Hoax, Bukan Kades Klatakan yang Dipolisikan

Posted on September 3, 2022September 3, 2022 by Red

Jember,PN – Sempat beredar berita di media online, bahwa Kades Klatakan Tanggul, Ali Wafa dipolisikan oleh Ketua NasDem Jember. Namun setelah ditelusuri di Polres Jember, terlapor ternyata bukan kades, melainkan pemborong tebu di tanah kas desa Klatakan.

Semula, Marzuki – melalui rilis pengacara Didik Muzani, Kades Ali Wafa diframing telah dipolisikan, karena menebang tanaman tebu yang menjadi hak pemerintahan desanya.

“Setelah kami telusuri, yang dilaporkan bukan saya, melainkan saudara SF warga Jatiroto Lumajang. Beliau mitra pemerintahan desa kami, yang bersedia membeli tanaman tebu di tanah kas desa Klatakan,” ungkap Ali Wafa. 3/09/2022.

Kepastian itu setelah dia membaca laporan masyarakat Nomor : LM/676/VII/2022/POLRESJEMBER/Reskrim, yang diajukan Marzuki Abdul Ghofur pada hari senin 29 Agustus 2022. “Mitra kami saudara SF, dilaporkan dengan dugaan pencurian tebu,” imbuhnya.

Membaca surat laporan kepolisian tersebut, Ali Wafa menilai Marzuki dan pengacaranya salah kaprah. Sebab transaksi jual beli tebu, antara SF dan pemerintahannya berlangsung secara prosedural.

“Tidak tepat jika seseorang membeli tebu secara sah dan prosedural ke pemerintahan desa kami, kemudian dituding telah melakukan tindak pidana pencurian,” sindirnya.

Ali Wafa, mengakui ada persoalan antara dirinya sebagai Kepala Desa Klatakan yang sah secara hukum, dengan Marzuki yang dinilainya telah mengklaim sebagai penyewa TKD ke kades lama dan Pj Kades Klatakan yang sudah tidak menjabat lagi.

“Sikap taktis dan strategis pemerintahan desa Klatakan, mempertahankan hasil panen tebu dari tanah kas desa, tak lain bagian dari perjuangan kami mengamankan aset desa,” tuturnya.

Masih kata Ali Wafa, tidak tepat Marzuki bersama pengacaranya menyeret pihak lain ke ranah hukum pidana. Sebab yang diketahuinya, melihat dari perspektif dan kerangka hukumnya, persoalan sengketa yang demikian ranahnya perdata.

Terlebih diakui Ali Wafa, hingga berita ini ditulis pihaknya sebagai kades devitif di Klatakan, belum pernah tahu dan memegang naskah hasil lelang dan kerjasama sewa lahan yang diklaim Marzuki.

“Jika yang demikian kami terima saja, maka dikhawatirkan banyak pihak lainnya yang sekedar mengaku-ngaku sebagai penyewa TKD. Kami melawan karena di jalan yang benar ini, demi menjaga marwah pemerintahan desa Klatakan,” pungkasnya. (Ji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme