Soal PBB Rendah Karangsono Bangsalsari ,Kades Pertanyakan Bayaran Petugas PBB Mana
Jember,PN – Terhitung awal 2022 hingga Juli 2022 capaian pajak desa Karangsono 0,7 persen atau setara Rp 2.644.313 Juta dari total baku Rp 376.532.162 Juta .
Kades Karangsono Ahrul Fatah menjelaskan tunggakan pajak itu banyak faktor diantaranya nama di SPPT dan aktenya tidak sama , karena pajaknya naik , dan masyarakat tidak semangat karena harus membayar.
“Saya kira semua wajib pajak (WP) itu kalau di tarik pajek keberatan , yang tadinya NJOP 34 sekarang menjadi 38 , karena ini pajek bukan bantuan, pasti masyarakat tidak semangat untuk membayar,” ujar Ahrul Fatah kades Karangsono Kecamatan Bangsalsari Jember saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya . 12/07/2022.
Kades yang menjabat sudah hampir 3 tahun berjalan itu mengaku selama ini tidak tahu mekanisme penarikan pajak di kabupaten Jember.
“Berbeda dengan aturan kabupaten Malang , “kalau di kabupaten Malang itu ada presentase atau operasional petugas pemungut pajak ,”katanya.
Saya menghimbau kepada pemerintah daerah kabupaten Jember untuk diperjelas operasinya.
“Kita sebagai petugas pemungut pajak bayarannya mana,” selama ini kita tidak tahu berapa biaya operasional petugas pemungut pajak ,”terang Fatah.
Ia juga menjelaskan bahwa katanya era transparansi .
“Transparansi yang mana , Misalkan 1000 rupiah saja per SPPT itu kan sudah jelas ,”sergah Fatah .
Fatah juga mencontohkan , “misalkan petugas pemungut pajak bakunya 30 juta dan hanya terbayar 25 juta pasti yang 5 juta di buat operasional oleh mereka ,”cetusnya .
Lebih jauh Fatah menambahkan bahwa SPPT tidak hanya di sebar kepada wajib pajak tapi harus melakukan penarikan pajak .
“Seandainya SPPT itu hanya di sebar saja ke wajib pajak , pasti satu bulan akan selesai ,inikan di suruh bayar Rp pajak ,”bebernya.
Sementara itu penanggung jawab pajak kecamatan Bangsalsari Wijanarko mengatakan jika petugas pemungut pajak minta operasional datang langsung ke Bapenda.
“Datang saja ke Bapenda kabupaten agar tahu kejelasannya soal operasional petugas pemungut pajak , tentunya Bapenda akan memberikan penjelasan ,”terang Widjanarko saat di konfirmasi awak media usai monitoring dan evaluasi di desa Karangsono.
Sementara itu Kepala Seksi pemerintahan Kecamatan Bangsalsari Novi Arifiani, ST. MT menjelaskan bahwa perangkat desa mempunyai tugas tambahan untuk memungut pajak .
“Mungut pajak itu menjadi tugas tambahan perangkat desa ,”katanya.
Lanjut Novi nama sapaan ,” kami sebagai pemerintah kecamatan , memonitor dan mengevaluasi dengan penanggung jawab pajak wilayah Bangsalsari agar PBB di wilayah Kecamatan Bangsalsari bisa maksimal masuk ke negara ,”terang Novi Arifiani,ST. MT.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut bertempat di aula kantor desa Karangsono kecamatan Bangsalsari yang di hadiri Camat Bangsalsari Drs Basukik beserta unsur staf, penanggung jawab pajak wilayah Bangsalsari Widjanarko, Kades Karangsono dan perwakilan perangkat desa dari lima pemerintahan desa , yakni Gambirono, Curah Kalong, Bangsalsari, Sukorejo dan Karangsono.
Pewarta : Mujianto .