Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Pelaku Investasi Bodong Modus Money Changer, Berhasil Dibekuk Dit Reskrimum Polda Kepri

Posted on Juli 22, 2020Juli 22, 2020 by publik
Kepri  – PN, Tersangka Inisial V alias K Diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korban nya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.,  saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/7/20), di Polda Kepri.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan Tersangka Inisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam. Ketika perbuatan nya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya”. Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar singapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korban nya”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
“Tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin Laki-Laki, Agama Budha, Alamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13.000.000,- dan Rekening Koran atas nama tersangka. Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.
“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis” tutup Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.
Laporan   : Handes 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme