Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Menggunakan 2 Baliho Besar Pemdes Curah Kalong Bangsalsari Pampang Real APBDes 2021 Dan 2022 .

Posted on Juni 17, 2022Juni 24, 2022 by Red

Jember,PN – Sebagai seorang Kepala Desa ( Kades ) , H Abdul Kadir saat pelantikan tentunya sudah di sumpah jabatan , bukan tidak mungkin , sebagai pejabat politik yang di pilih rakyat , tentunya Kadir harus betul-betul amanah dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai pelayan masyarakat serta kuasa penuh terhadap keuangan desa Abdul Kadir , menggunakan baliho berukuran besar yang di Pampang di halaman kantor desa Curah Kalong.

Diketahui bersama bahwa pemerintah desa Curah Kalong kecamatan Bangsalsari di bawah kepemimpinan Abdul Kadir patut di acungi jempol , pasalnya semua penggunaan anggaran desa betul – betul transparan.

Terbukti saat awak media berkunjung ke Pendopo kantor desa Curah Kalong kecamatan Bangsalsari terpampang 2 baliho besar bertuliskan “Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa 2021 dan 2022 . Pemerintah Desa Curah Kalong .

“Kami selaku pemerintah desa Curah Kalong akan mengikuti regulasi yang di tentukan ,”ujar H Abdul Kadir yang biasa di sapa Pak Kadir kepala desa Curah Kalong , Jumat 17/06/2022.

Menurut Kadir bahwa transparansi penggunaan anggaran desa sudah di anjurkan oleh pemerintah pusat , melalui Permendagri maupun salinan Permendes PDTT.

“Transparansi artinya dalam menjalankan pemerintahan yang sifatnya material secara berkala kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan yaitu masyarakat luas,”jelas Kadir.

Kadir menjelaskan Pengertian transparansi adalah ”Keterbukaan informasi pemerintah dalam membuat dan melahirkan kebijaksanaan keuangan desa maupun daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh BPD ataupun legislatif dan masyarakat , oleh sebab itu kata Kadir , perlunya didukung oleh regulasi – regulasi contohnya , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa ,”terang Kadir.

Sambung Kadir suatu tinjauan literatur , dan Pasal 4 ayat 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia NO. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan ,”terang Kadir .

Lebih jauh Kadir menjelaskan transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa atau daerah seperti baliho yang terpampang dihalaman kantor desa ini.”jelasnya.

Kadir juga mengatakan dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan .

“Informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil-hasil yang dicapai dan keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat,”cetus Kadir.

Karena , sambung Kadir toleran dan kebijakan yang dibuat berdasarkan pada preferensi publik , transparansi menjadi sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dalam menjalankan mandat dari rakyat ,”beber Kadir .

Tak cukup disitu , Kadir yang berlatar belakang petani kopi itu menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan dalam mengambil berbagai keputusan penting yang berdampak positif bagi orang banyak.

“Pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya dengan transparansi karena kebohongan sulit disembunyikan , maka dengan demikian transparansi menjadi instrumen penting yang dapat menyelamatkan uang rakyat dari perbuatan korupsi, maka dari itu kami pemerintah desa Curah Kalong , tak tanggung-tanggung , langsung dua bener ukuran besar untuk menjelaskan kepada siapapun yang datang ke kantor desa agar mudah membaca tentang penggunaan anggaran desa tahun sejak tahun 2021 hingga 2022. ,”pungkasnya. (Ko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme