Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Asosiasi Jurnalis Indonesia (Aji) Jember Mengajak Instansi Menolak Permintaan THR Yang Mengatasnamakan Wartawan.

Posted on April 19, 2022April 19, 2022 by Red

Jember,PN – Antisipasi adanya pemaksaan dan penipuan kepada masyarakat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengajak seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak-pihak yang mengaku wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers lainnya.

Ajakan ini dilakukan demi menjaga marwah profesi wartawan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan atau pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

AJI Jember menegaskan, pada hakikatnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan media kepada karyawannya, termasuk wartawan. “Karena itu, AJI juga mendesak perusahaan media untuk membayarkan THR kepada karyawannya sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.

“Ajakan ini sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi saja , karena pada tahun sebelumnya, beberapa kelompok masyarakat, masih kerap didatangi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan atau pers dan meminta THR,” tutur Ira Rachmawati, Ketua AJI Jember pada Selasa 19 April 2022.

Sebelumnya, Dewan Pers pada Kamis 14 April 2022 lalu juga mengeluarkan edaran serupa. Yakni meminta seluruh instansi pemerintahan maupun swasta untuk menolak permintaan THR dari pihak yang mengklaim sebagai wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan media.

Lebih jauh Ira menjelaskan bahwa berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan media wajib untuk memberikan THR kepada karyawannya. “Kami juga mendorong Disnaker di setiap daerah, untuk turut melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan aturan tersebut,”Jelas Ira.

Jika masih ada ,kata Ira , pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan lalu meminta THR dalam bentuk apapun, masyarakat bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. “Atau masyarakat juga bisa melaporkannya kepada AJI Jember, baik lewat pengurus maupun media sosial resmi AJI Jember yang mudah dijangkau siapapun,”terang Ira.

Bahkan, jika permintaan THR disertai ancaman, paksaan atau mengandung unsur pemerasan, masyarakat bisa melaporkannya kepada polisi , ke karena sudah jelas jelas melanggar aturan.

“Sebelumnya kami mencatat, di Bondowoso maupun di Jember, sudah ada kasus di mana polisi melakukan proses hukum atas laporan masyarakat, kepada pihak yang melakukan pemerasan dengan mencatut nama profesi wartawan atau organisasi wartawan,”paparnya.

“Tentu ,lanjut Ira ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk bisa secara tegas melawan praktik-praktik yang bisa mencederai marwah profesi jurnalis,”pungkasnya.

Laporan : Muji/Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme