DPRD Jember Fraksi Gerindra Alfian Andri Wijaya Meminta Pemkab Tidak Memberikan IMB Diatas Lahan Pertanian.

Jember,PN – Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus )1 DPRD Jember dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ) , Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 pada 4 April 2022 ALfian menyampaikan bahwa meski Rapat Peraturan Daerah (RAPERDA) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan harus menunggu Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang menjabarkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ).

“Karena Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember masih direvisi ditahun 2022 ini, ALfian berharap salah satu cara mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian di Kabupaten Jember khususnya , yakni pemerintah tidak memberikan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) kepada masyarakat yang akan membangun pemukiman atau pabrik di lahan pertanian,”ucap Alfian .

Maksud dan tujuannya alat Alfian , agar tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan yang dijadikan kawasan permukiman maupun kawasan pabrik

“Dengan cara Pemkab Jember tidak memberikan Ijin Lokasi & IMB di atas lahan hijau pertanian tersebut , karena Ini penting untuk mengantisipasi banyaknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi permukiman & industri di Kabupaten Jember,”imbuhnya.

“Itu menjadi pembahasan serius dari Panitia Khusus (Pansus) 1 LKPJ Pemkab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.

DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menjelaskan perlu, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan agar Pemkab tidak sembarangan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ,”tandasnya.

Laporan : Mujianto .

Tinggalkan Balasan