Terkait RTH, Ini Kata Ketua LSM Petisi

Tanjabbarat, PN – Terdapat 13 persyaratan dalam pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang harus dipenuhi yaitu lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, penghawaan udara, peralatan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan / kebersihan, kenyamanan, pencahayanaan, dan pengelolaan.

Selain persyaratan, ada juga 8 prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan RBRA yaitu gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, partisipasi anak, aman dan selamat, nyaman, kreatif dan inovatif, serta sehat.

Syarifudin, Ar Ketua Lsm Petisi, menekankan bahwa komitmen, dukungan, dan sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan masyarakat, termasuk Forum Anak sangat penting menentukan keberhasilan proses sertifikasi RBRA.

“Keahliannya teknis mulai perancanaan hingga pelaksanaan fisik harus profesional sesuai ilmu kesarjanaannya,” ujarnya

Lanjutnya, melalui ketersediaaan infrastrukur RBRA diharapkan dapat mempercepat terwujudnya KLA dan Indonesia Layak Anak 2030 serta Indonesia Emas 2045.

“Kami berharap RBRA yang telah tersertifikasi dapat menjadi percontohan dalam mengembangkan dan membangun RBRA yang lebih banyak lagi,” Harapnya.

“Semua ini dilakukan dalam rangka mengupayakan pemenuhan hak anak dan memberikan tumbuh kembang yang optimal bagi seluruh anak Indonesia sehingga dapat tercipta SDM yang unggul, berkualitas dan berdaya saing,” tambahnya.

Lanjutnya, Ruang Bermain Ramah Anak yang selanjutnya disingkat RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif, demi keberlangsungan tumbuh kembang anak secara optimal dan menyeluruh.

“Hak anak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya memberikan dampak signifikan dalam kehidupan anak, memberikan kesempatan pada perkembangan kreatifitas, imajinasi, dan kepercayaan diri anak, selain itu berpengaruh pada perkembangan kognitif, motorik, dan sosial-emosional anak. Peraturan Menteri tentang RBA ini disusun dengan maksud demi terciptanya ruang bermain yang memenuhi berbagfai macam standar dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) merupakan ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.

Laporan : Haryanto

Tinggalkan Balasan