Skip to content

publiknusantara.com

inspirasi berimbang dan pembangunan

Menu
  • Nasional
  • REDAKSI
    • Visi Dan Misi
    • SOP Wartawan
    • Kode Perilaku Jurnalis
  • Provinsi
    • SUMSEL
      • OKUS
      • OKU
      • OKUT
      • Muara Enim
      • Prabumulih
      • PALI
      • OKI
      • MUSI RAWAS
      • MUBA
    • SUMATRA UTARA
    • SUMATRA BARAT
    • KEPRI
    • BENGKULU
    • LAMPUNG
      • WAY KANAN
      • MESUJI
      • PERSAWARAN
    • KALIMANTAN BARAT
    • NUSA TENGARA BARAT
    • NUSA TENGARA TIMUR
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Pedoman Media Siber
  • HUBUNGI KAMI
  • ADVOTERIAL
  • JAWA TIMUR
    • JEMBER
  • Terms of Service
  • Indeks Berita
Menu

Purim Dachi Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2014 Begini Penjelasanya

Posted on Januari 21, 2022Januari 21, 2022 by

Nias Selatan, PN – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari fraksi Berkarya, Purim Putri J. Dachi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Desa Hiliofonaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan, Jumat, (21/1) yang dihadiri Oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Adat, PKK, Operator SDGS, Kader Posyandu, dan Masyarakat Desa.

Purim Putri J. Dachi, SH dalam penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor : 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Nias Selatan Nomor : 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“ Bahwa Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam lembaran Daerah dan tambahan Lembaran Daerah wajib disosialisasikan oleh anggota DPRD”, tuturnya.

Pelaksanaan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tatap muka dalam bentuk ceramah/dialog/seminar/workshop.

“Selain untuk menjalankan amanat Peraturan Perundang – undangan, Sosialisasi Peraturan Daerah ini memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan Lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap unit kerja yang menjalankan dan menegakkan Peraturan Daerah dan sekaligus mempublikasikan kepada masyarakat, kinerja lembaga DPRD Kabupaten Nias Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil masyarakat dalam Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan untuk mendorong masyarakat tertib hukum ditengah – tengah masyarakat”, tandas Purim Dachi.

Lanjut Purim Putri J. Dachi menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda hari ini sebagai Media dalam penyampaian informasi kepada orang pribadi atau badan yang dikuasai dan dimiliki dan /atau dimanfaatkan oleh orang Pribadi atau Badan untuk dikenakan Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang nantinya akan menjadi sumber penerimaan daerah khususnya di Kabupaten Nias Selatan.

Ia nya juga menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 05 Tahun 2014 merupakan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang salah satu dasar perubahan tersebut adalah karena kenaikan Nilai Pajak Bumi dan Bangunan secara signifikan yang terjadi karena perhitungan besaran nilai pajak yang berbeda sehingga dirasa perlu untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda tersebut mewakili Pemerintahan Desa dan masyarakat, Felix Jurnalis Ge’e sekaligus Kepala Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama sangat mengapresiasi kegiatan dan penyebarluasan sosialiasi perda ini karena sangat bermanfaat kepada masyarakat di perdesaan, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui kedudukannya dalam berkontribusi melakukan pembayaran Pajak, Pemotongan Pajak, dan Pemungut Pajak sebagai Pribadi atau Badan yang mempunyai Hak dan Kewajiban Perpajakan sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.

Laporan : Eriusman Duha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trulli
Trulli

Kategori

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • September 2017
©2025 publiknusantara.com | Design: Newspaperly WordPress Theme