3 Dari 4 Orang Tersangka Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Desa Hilinawalo Mazino Kabupaten Nias Selatan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Nisel.
Nias Selatan, PN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Nias Selatan bergerak cepat dalam waktu 3 hari setelah satreskrim polres Nias Selatan menerima laporan polisi, berhasil meringkus 3 dari 4 orang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Hilinawalo Mazino inisial HH (16) alias mawar. Selasa, (11/1) sekira pukul 12:30 Wib sampai dengan pukul 20.30 Wib.
Identitas ketiga dari empat tersangka pencabulan terhadap HH (16) anak dibawah umur yakni SB (40) alias ucok, DNB (50) alias ama mota, DHB (55) alias ama ame dan sementara yang satu lagi masih dalam pengejaran berinisial FB alias ama gesi.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Pol. Freddy Siagian kepada wartawan mengatakan bahwa “benar kita telah menciduk atau menangkap para tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur atau korbannya berinisial HH (16) alias mawar pada hari Selasa tanggal 11/1/2022 kemarin ditempatkan berbeda-beda”, kata AKP Pol. Freddy Siagian. Kamis, (13/1).
Selanjutnya, AKP Pol. Freddy Siagian menceritakan kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 15.00 wib korban HH (16) pulang sekolah dan melintasi rumah SB, lalu SB yang sedang duduk dirumahnya memanggil korban HH (16) kemudian memberikan uang Rp. 50.000 rupiah namun korban menolak karena tiba-tiba diberikan uang, kemudian SB langsung menarik korban kedalam rumah tepatnya dikamar SB, lalu SB mengikat tangan korban dan membuka semua pakaiannya lalu SB menyetubuhi korban HH (16) hingga tersangka SB mengeluarkan cairan hingga 5 kali.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 16.00 wib korban HH (16) pulang sekolah dan melintasi atau melewati rumah tersangka DNB. Kemudian si korban dipanggil tersangka DNB, SB, dan FB dimana mereka sedang minum tuak suling (tuo nifaro), korban HH (16) mendatangi dan diberikan uang Rp. 150. 000 rupiah namun korban menolaknya lalu tersangka DNB, DHB, SB dan DNB menarik paksa si korban masuk kedalam kamar. Tersangka DHB, SB dan DNB membuka seluruh pakaiannya dan langsung menyetubuhi si korban secara bergiliran hingga mengeluarkan cairan masing-masing kurang lebih 3 x dan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban HH (16) agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Atas kejadian tersebut pada tanggal 05 Januari 2022 orang tua si korban SH (pelapor) merasa keberatan dan kemudian mendatangi Kantor Polres Nisel untuk membuat laporan polisi dengan nomor : STPL/B/3/I/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2022.
Kemudian Kasatreskrim polres Nisel, AKP Pol. Freddy Siagian menjelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Selasa 11/1/20 22, sekira pukul 12.30 wib, setelah Team menerima arahan dari kasat Reskrim polres Nias Selatan, team yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH, bergerak menuju kecamatan lahusa, untuk menangkap salah satu tersangka, setelah sampai team tidak jadi melakukan penangkapan karena dikawatirkan informasi bocor kepada para tersangka lain, kita mendapatkan informasi bahwa dua tersangka sedang berada di pelabuhan angin Gunungsitoli hendak nyebrang ke Sibolga.
Kemudian team memutuskan untuk bergerak cepat menuju pelabuhan angin gunung Sitoli. Setelah sampai di pelabuhan angin Team melihat Tsk an. als DNB sedang berjalan disekitar pintu masuk pelabuhan, team langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka inisial DNB (50), kemudian team menginterogasi tersangka bagaimana bisa berada di pelabuhan gunung Sitoli.
Dari pengakuan tersangka DNB, bahwa dia bersama tersangka DB sebelumnya, DHB empat hari berada di tempat mertuanya Tsk DHB di Kecamatan Lahewa. Kemudian tersangka DNB meminta tolong kepada tersangka BD supaya diantar ke pelabuhan angin gunung Sitoli untuk menyebrang ke sibolga. Setelah tersangka DNB sampai di pelabuhan angin Gunungsitoli, kemudian tersangka DB Kembali ke tempat mertuanya di kecamatan lahewa.
Atas perbuatan para tersangka di terapkan Pasal 81 ayat (1) Subs pasal 82 ayat (1) dari undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Laporan : Eriusman Duha