Bupati Jember Sampaikan Secara Jelas Pemberhentian Pejabat Yang Kesandung Korupsi
Jember,PN – Bertempat di Pendopo Bupati lantai satu Bupati Jember Hendy Siswanto, menjelaskan tentang pemberhentian tidak terhormat kepada Bagus Wantoro , pejabat fungsional Pemkab Jember .
Menurutnya pemberhentian kepada Agus Wantoro salah satu pejabat di dinas kepemudaan dan olahraga Kabupaten Jember karena telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kamis kemarin tanggal 06/01/2022 telah kami terbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi,”jelas Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahya WibawaGraha, Jumat siang 07/01/2022.
Ia menjelaskan bahwa , tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran pemerintah daerah kabupaten Jember .
“Keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa , sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal,”cetusnya.
Laporan : Mujianto .