Pemerintah Jember Menyepakati Raperda Perubahan Nomor 03 Tahun 2016.

Jember,PN – Bupati Jember H. Hendy Siswanto ST. IPU menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (05/01/2022).

Rapat tersebut diikuti oleh 39 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah Ir. Mirfano, Staf Ahli, Segenap unsur Forum Komunikasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta para hadirin undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi selaku pimpinan rapat mengungkapkan rapat tersebut digelar dalam rangka penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember.

Bupati Hendy dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk menjadikan Kabupaten Jember lebih baik.

“Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD juga pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jember yang telah memberikan sumbangsih pemikiranya atas penyusunan dan pembahasan 5 Raperda ini demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jember,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Jember menyetujui dan menyepakati Raperda berupa perubahan Nomor 03 Tahun 2016.

“Dalam kesempatan ini, Pemkab Jember menyetujui dan menyepakati Raperda berupa perubahan Nomor 03 Tahun 2016. Setelah PERDA ini ditetapkan, semoga Roda Pemerintahan jadi lebih baik dan optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan : Mujianto .

Tinggalkan Balasan