Adanya Dugaan intervensi Dari pengurus Kelompok Tani , Jamal Memintak Pemerintah Turun Tangan

KUALATUNGKAL , PN – Polemik dugaan adanya intervensi dari pengurus kelompok Tani dan Kades di Desa Teluk Pengkah Jamal Dermawan Sie SE MM minta Pemerintah turun tangan dalam mengatasi persoalan masyarakat, Kamis (18/11/2021).

Jika memang benar dugaan intervensi berupa surat ketua kelompok tani yang meminta 40% uang yang akan segera cair ini benar-benar tidak masuk akal, kades dan ketua kelompok tani jangan membuat kebijakan yang merugikan sepihak, kalau kesepakatan berdasarkan musyawarah bersama tidak merugikan salah satu pihak pasti tidak ada polemik.”Kata Jamal.

Jamal anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menyayangkan adanya surat dari ketua kelompok tani inisial YNS ini yang meminta anggota kelompok tani untuk mengeluarkan uang ganti rugi tanah dan lahan masyarakat yang segera cair itu sebesar 40%, ini kebijakan yang konyolol dan terkesan mengada-ada .

“Seandainya anggota kelompok tani dan masyarakat yang tanah dan lahanya akan mendapatkan ganti rugi dengan ikhlas memberikan sedekah atau memberikan jasa kepengurusan tanpa di patok berapa jumlah nilainya itu sah-sah saja,sebab memberikan dengan suka rela serta tidak ada yang merasa dirugikan.”Tegas Jamal Dermawan Anggita DPRD Dari Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Petisi 28 Kabupaten Tanjabbarat Syarifuddin AR, meminta tim penyidik dari Kepolisian untuk melakukan Investigasi kelapangan mencari tahu kebenaran dugaan adanya intervensi dari ketua kelompok tani Desa Teluk Pengkah,
jika memang ada menemukan alat bukti perbuatan tindak pidana sebangaimana petunjuk pasal 184 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang kitab Undang Undang hukum acara pidana( KUHAP) karena hal tersebut adalah hak tugas dan kewenangan jajaran institusi hukum diantaranya Polri melaksanakan amanat undang undang tersebut.

” Pihak jajaran institusi jangan ragu ragu untuk melakukan tindakan karena kewibawaan negara ini terletak pada ketegasan aparat penegak hukum dalam mengemban tugas menegakkan supremasi hukum”. Pungkas Syafrudin.

Laporan : Haryono

Tinggalkan Balasan